Senin, 08 Januari 2018

Hukum wajib dalam Ilmu Fiqih

Para ulama membagi hukum menjadi lima"Al Ahkam Al Khamsah"(wajib,mandub,haram,makruh dan mubah) adalah guna memudahkan seseorang mengamalkan syariat dan"Al Ahkam Al Khamsah"tidaklah kaku. Dia dapat berlaku secara flrksibel dan luwes apabila kondisi dan situasi menghendaki pergeseran hukum tersebut. Misalnya nikah bisa berubah-ubah,mulai mubah,sunnah, makruh, wajib,dan haram.
1.wajib

Wajib yaitu suatu perbuatan yang di beri pahala apabila dikerjakandan diberi siksa bila ditinggalkan.
Wajib dibagi sebagai berikut:
a. Dilihat dari tertentu atau tidaknya perbuatan yang diminta. Wajib di bagi menjadi 2, yaitu:
1). Wajib mu'ayyan yaitu yang telah ditentukan jenis perbuatannya. Seperti membaca surat AlFatihah dalam shalat.
2). Wajib Mukhayyar yaitu yang boleh dipilih salah satu dari beberapa jenis yangbtelah di tentukan. Seperti kaffarah sumpah ada 3 macam yaitu memberi makan atau pakaian sepeluh orang miskin atau memersekakan budak. Disini boleh dipilih salah satu diantara 3 hukum tersebut.

b. Dilihat dari waktu.mengerjakannya, wajib dibagi 2 yaitu:
1). Wajib Mudhayyaq atau mi'yar yakni waktu untuk melakukan kewajiban sama dengan banyaknya waktu yang di butuhkan seperti puasa Ramadhan dan akhir waktu shalat. Kita tidak dapat melakukannya melainkan pada waktu yang telah ditentukan.
2). Wajib Muwassa' atau Dzarf yakni waktunya lebih luas dari keperluan untuk melakukan kewajiban itu, sepert iwaktu shalatlima waktu, dalam melakukan shalat boleh disetiap waktu sepanjang masih dalam batas waktubyang di tentukan.

c. Di lihat dari segi siapa yang harus melakukannya, wajib di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Wajib 'aini yaitu perbuatan yang wajib bagi tiap-tiap mukallaf seperti: shalat lima waktu.
2. Wajib kifayah yaitu kewajiban yang pelaksanaannya tidak melihat siapa yangbmelakukannya atau kewajiban yang di bebankan masyarakat. Seperti penyelanggaraan keperluan umum, mengembangkan dan memperdalam ilmu untuk kesejahteraan masyarakat, berperang mempertahankan agama dan perawatan jenazah.

d. Dilihat dari segi kadarnya(kualitasnya) wajib di bagi 2 yaitu:
1. Wajib Muhaddad yaitu wajib yang di tentukan syara' batas jumlahnya. Seperti shalat fardlu, zakat, kafarat,puasa Ramadhàn, dan sebagainya.
2. Wajib ghoru muhaddah yaitu kewajiban yang tidak di tentukan syara' batas jumlahnya. Seperti infaq di jalan Allah SWT, memberi makan orang kelaparan, membantu fakir miskin, dan sebagainya.

Imam Al Subky menyatakan bahwa fardlu kifayah ini lebih utama dari fardlu 'ain. Fardlu kifayah yang tidak di lakukan mengakibatkan semuanya berdosa dan ini berarti sanksi kepada setiap individu atau dengan kata lain fardlu kifayah yang tidak atau brlum dilaksanakan, menjadi fardlu 'ain. Hanya pelaksanaannya fardlu kifayah ini tidak sendiri-sendiri akan tetapi sesuai dengan keahliannya dan kemampuannya dalam bidang masing- mading.

Di dalam hukum Islam kewajiban lebih banyak di bicarakan daripada hak, dan hak timbul setelah kewajiban dilaksanakan. Manusia di dorong untuk melaksanakan kewajiban dengan demikian di dorong untuk bersikap dinamis dan kreatif.

Kamis, 24 Agustus 2017

Hukum Bacaan Mim Mati

Hukum bacaan mim mati (مْ) jika bertemu dengan huruf-huruf hijaiyah maka cara membacanya ada tiga yaitu : idgam mimi atau idgam mutamasilain, izhar syafawi, dan ikhfa syafawi.
1. Idgam mimi idgam mutamasilain
Huruf idgam mimi hanya satu yaitu mim (م). Cara membaca idgam mimi yaitu memasukkan mim pertama (mim mati) pada mim yang kedua dan berdengung.
Contoh bacaan idgam mimi
وَما لَهمْ مِّنَ اللّه
وَأَمنَهُمْ مِّنْ خَوْفٍ
2.Izhar syafawi
Bacaan izhar syafawi di baca dengan jelas di bibir. Kata atau kalimat termasuk bacaan izhar syafawi yaitu apabila ada mim mati bertemu huruf-huruf hijaiyah selaon huruf ba (ب) dan mim (م).
Contoh bacaan izhar syafawi :
a. ء  : فَلهُمْ أجْرهُمْ
b. ت  : انْعَمْتَ
c. ج  : لَهمْ جَنَّة
d. خ  : هُمْ خَيْرٌ
e. ذ  : لَكُمْ ذُنُو بكُم
f. ر   : سَقَهمْ رَبَّهم
g. ز  : الاَّرمزًا
h. بكمْ سوء س: س
i. ع  : ولهمْ عَذاب
j. غ  : عليهمْ غَير
k. ف  : لهمْ فيها
l. ق  : منهمْ قوَّة
m. ل  : همْ لاَ يعلمون
n. ن  : لهمْ نصير
o.  و  : امْوا لهم
p. ه  : همْ هودًا
q. ي  : منْ هُمْ يومئذٍ
3. Ikhfa syafawi
Bacaan ikhfa syafawi yaitu apabila ada mim mati bertemu dengan huruf ba (ب) . Cara membacanya yaitu samar- samar antara mim mati dan ba yang disertai dengung.
Contoh bacaan ikhfa syafawi :
ب  : همْ بِمؤمنين

Hukum Bacaan Alif Lam Syamsiyah dan Qomariyah

A. Hukum bacaan Alif Lam Syamsiyah
Hukum bacaan alif lam syamsiyah terjadi apabila ada huruf lam ta'arif (ا ل) bertemu dengan salah satu huruf syamsiayah. Cara membacanya yaitu mentasydidkan pada huruf syamsiyah tersebut sehingga bunyi Al (ال) tidak dibaca lagi, meskipun dalam penulisannya tetap ada. Huruf-huruf syamsiyah berjumlah 14 huruf, antara lain; ن ل ظ ط ض ص ش س ز ر ذ دث ت
Apabila huruf Al (ال) bertemu dengan huruf-huruf tersebut maka Al (ال) akan lebur dalam huruf- huruf tersebut atau dibaca idgam. Oleh karena itu hukum bacaan alif lam syamsiyah disebut juga hukum bacaan idgam syamsiyah.
Contoh bacaan alif lam syamsiyah antara lain:
a.  التَّوْبَةِ Al (ال) bertemu huruf ت
b. الثَّالِثُ Al (ال) bertemu huruf ث
c.يَوْمِ الّديْنِ Al (ال) bertemu huruf د
d.الذَّارِيَاتُ Al (ال) bertemu huruf ذ
e.الرَّحِيمٌ Al (ال) bertemu huruf  ر
f.  وَالزّيْتُوْن Al (ال) bertemu huruf ز
g. يَوْمُ السَّا عَاتُ Al (ال) bertemu huruf س
h. أِذَ الشَّمشُ Al (ال) bertemu huruf  ش
i.  الصَّاخَة Al (ال) bertemu huruf ص
j.  وَلاَالضَّالِينُ Al (ال) bertemu hurufض
k.  الطَّامّةAl (ال) bertemu hurufط
l. الظَّالِمُونَ Al (ال) bertemu huruf ظ
m. من الّيْلِ Al (ال) bertemu huruf ل
n.  اله النَّاسAl (ال) bertemu huruf ن
B. Hukum Bacaan Alif Lam Qomariyah
Hukum bacaan alif lam qomariyah terjadi apabila ada huruf  Al (ال) bertemu dengan salah satu huruf qomariyah. Cara membacanya adalah huruf Al (ال) dibaca dengan jelas.
Huruf-huruf qomariyah antara lain:
ا ب ج ح خ ع غ ف ق ك م و ه ي
Apabila huruf Al (ال) bertemu dengan salh satu huruf tersebut maka membacanya harus jelas tidak boleh samar-samar. Oleh karena itu hukum bacaan alif lam qomariyah sering disebut izhar qomariyah.
Contoh hukum alif lam qomariyah :
a. وَبِ لْاَخِرَة Al (ال) bertemu huruf ا
b. الْبَقرَةAl (ال) bertemu huruf ب
c.  صَلَاةُ الْجَمَاعَةAl (ال) bertemu huruf ج
d.  الْحمْدُAl (ال) bertemu huruf ح
e.  صباح الْخَيْرُAl (ال) bertemu huruf خ
e. ربِّ الْعَا لَميْنَ Al (ال) bertemu huruf ع
f.  بِا لْغَيْبُAl (ال) bertemu huruf غ
g. وَالْفَتْحُ Al (ال) bertemu huruf ف
h.   لَيْلَتُ الْقدْرِ Al (ال) bertemu huruf ق
h. الْكَافِرُونَ  Al (ال) bertemu huruf ك
i.  غَيْرِ المغْضوْبِAl (ال) bertemu huruf م
j.  الْوَاقِعَةAl (ال) bertemu huruf و
k.  الْهَا كُمُAl (ال) bertemu huruf ه
l. Al (ال) bertemu huruf ي

Kamis, 23 Maret 2017

Mudarabah(pemberian modal)

Mudarabah atau qirad menurut istilah dalam ilmu fikih adalah pemberian modal dari pemilik modal kepada seorang yang akan memperdagangkan modal dengan ketentuan bahwa untung dan rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad. Modal dalam qirad bisa berupa uang, pakaian, alat-alat transportasi, dan modal dalam bentuk yang lain.
Hukum melakukan mudarabah itu di bolehkan (mubah), bahkan di anjurkan oleh syara' karena di dalamnya terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan (Q.S AlMaidah : 2). Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan qirad yakni memperdagangkan modal milik Siti Khadijah.
Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi (rukun) dalam qirad adalah:
A. Muqrid (pemilik modal) dan Muqtarid (yang menjalankan modal), hendaknya sudah baligh, berakal sehat dan jujur.
B. Uang atau barang yang dijadikan modal hendaknya di ketahui jumlah atau nilainya dan tunai.
C. Jenis usaha dan tempatnya sebaiknya disepakati bersama, tetapi jangan terlalu di batasi sehingga menyulitkan pihak yang menjalankan modal.
D. Besarnya keuntungan bagi muqrid dan muqtarid hendaknya sesuai kesepakatan pada waktu akad.
E. Muqtarid hendaknya bersikap jujur, dan tidak boleh menggunakan modal untuk kepentingan sendiri dan orang lain tanpa seizin muqrid.

Senin, 13 Maret 2017

Adab Ziarah Kubur

Hal-hal yang harus diperhatikan ketika ziarah kubur antara lain:
● Ziarah kubur hendaknya didasari dengan niat ikhlas karena Allah SWT serta di maksudkan untuk memperoleh ridha-Nya
● Hendaknya berpakaian sopan dan menutup aurat
● Hendaknya mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan agar mereka memperoleh keselamatan serta kesejahteraan dialam kuburnya, seperti yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW yang artinya: "Semoga keselamatan dan kesejahteraan Allah limpahkan kepada kamu semua wahai penghuni alam kubur, dari kalangan orang-orang beriman dan orang-orang Islam dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul serta bertemu dengan kamu semua. Kami mohon kepada Allah agar kami dan kamu semua memperoleh kesejahteraan."(H.R. Muslim dan Ahmad)
● Ketika berziarah tidak boleh menginjak-injak dan duduk-duduk diatas makam serta melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas, seperti kencing, meludah, dan membuang sampah ke atas makam.
● Tidak boleh meminta tolong kepada penghuni alam kubur yang diziarahi, misalnya minta lulus ujian, minta cepat dapat jodoh, minta naik pangkat dan mohon kesembuhan dari suatu penyakit. Permintaan-permintaan kepada penghuni alam kubur termasuk perbuatan syirik yang harus di jauhi.

Selasa, 07 Maret 2017

Kisah Anak Yatim yang Beruntung

Pada salah satu hari raya Rasulullah SAW pergi keluar rumah untuk salat. Di tengah perjalanan beliau melihat sekelompok anak-anak yang sedang bermain dengan riangnya, namun di antara anak-anak itu ada seorang anak yang berpakaian compang-camping dan tampak sedih serta tidak ikut bermain dengan anak-anak lain.
Rasulullah SAW menghampiri anak tersebut dan bertanya"Hai nak! Mengapa engkau bersedih hati, padahal hari ini hari raya?"
Karena anak yang ditanya itu tidak mengetahui bahwa yang bertanya itu adalah Rasulullah SAW, ia pun menjawab," Wahai paman, saya ini anak yatim. Ayahku gugur dalam peperangan membela Rasulullah SAW. Ibuku menikah lagi dengan seoarang laki-laki yang jahat. Iatelah memakan harta peninggalan ayahku, dan juga telah mengusirku sehingga hidupku terlunta-lunta seperti ini."
Mendengar penuturan anak tersebut, Rasulullah SAW menjadi iba hatinya, seraya berkata: " Wahai nak! Apakah engkau rela jika aku ini menjadi bapakmu? Istriku, Aisyahmenjadi ibumu? Ali dan fatimah menjadi paman dan bibimu? Serta Hasan dan Husen cucu-cucuku menjadi saudaramu?"
Anak kecil itu tersentak kaget, setelah ia mengetahui bahwa yang berdiri dihadapannya dan bertutur kata dengannya adalah Rasulullah SAW. Selanjutnya ia berkata, "Tentu saja aku rela wahai Rasulullah, menjadikan tuan sebagai bapakku."
Semenjak itu anak yatim tersebut menjadi anak asuh Rasulullah SAW, Beliau memperlakukannya sebagaimana anak kandungnya sendiri. Diberinya makanan yang cukup, pakaian yang baik, diasuh, dirawat dan dididik sehingga menjadi seorang Muslim yang saleh.

Selasa, 21 Februari 2017

Menghindari Perbuatan Dosa Besar

Setiap manusia diwajibkan untuk menghindari perbuatan dosa besar. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al- Quran surah An- Nisa; 31 dan Asy-Syura; 37.
Allah SWT berfirman:
 ان تجتنبوا كبائر ما تنهون عنه نكفر عنكم سيا تكم و ندخلكم مد خلا كر يما (النساء: ٣١
 Artinya :
" Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar yang di larang di antara kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (syurga)." (Q.S An- Nisa:31)
Bagaimanakah caranya menghindari dosa besar, sehingga tidak berbuat dosa besar? Caranya antara lain:
1. Senantiasa mengingat firman Allah SWT Surah An-Nisa;31 dan Asy-Syura ; 37 yang mewajibkan setiap umat manusia untuk menghindari dosa besar atau tidak melakukannya.
2. Setiap umat manusia khususnya umat Islam hendaknya menyadari bahwa melakukan dosa besar, akibat buruknya terutama akan menimpa pelakunya itu sendiri. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran( An-Nisa; 92-93)
3. Orang-orang beriman di manapun dan kapanpun dia berada tentu tidak akan melakukan dosa besar. Hal ini disebabkan karena menyadari, bahwa jika mereka berbuat dosa besar tentu akan mengalami kegelisahan bathin dan ketidaktentraman jiwa, mereka akan di kejar- kejar rasa bersalah, takut kalau perbuatan dosanya di ketahui orang lain.
Rasulullah SAW bersabda:
البر ما سكنت اليه النفس واطمأن اليه القلب والاثم ما لم تسكن اليه النفس ولم يطمئن اليه القلب وان افتا ك المفتون رواه احمد)
Artinya:
"Perbuatan baik adalah sesuatu yang menenangkan jiwa dan menenteramkan hati, sedangkan dosa adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa dan tidak menenteramkan hati, meskipun engkau mendapat fatwa dari orang-orang."
(H.R. Imam Ahmad)
4. Muslim/muslimah yang berdisiplin mengerjakan salat fardu, apalagi dibtambah dengan shalat sunnah, tentu akan mampu mengendalikan diri dari melakukan perbuatan keji dan mungkar. (Q.S Al-'Ankabut : 45)
5. Orang beriman akan berusaha senatiasa beramal saleh dan mengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa besar, kaŕena mereka meyakini setiap amal baik dan perbuatan jahat di catat oleh dua malaikat Raqib dan Atid ( Q.S Qaf : 18).