Segala puji bagi Allah. Kita memujiNya, meminta pertolonganNya, dan memohon ampunanNya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal kita.
Setiap dari kita akan selalu membutuhkan apa yang bisa menghidupkan hati kita, menyemangatkan sanubarinya dengan kebaikan dan hidayah. Semua itu tidak akan di dapatkan oleh seorang manusia kecuali dalam firman Allah. Ia membacanya, mendengarkannya, dan mentadadaburinya.
Zikir kepada Allah adalah memuji kepadaNya dengan sebaik-baik sifat-Nya, nikmat-Nya dan nama-Nya. Zikir adlah mengingat-ingat rahmat Allah, siksa-Nya, perintahdan larangan-Nya. Ia merupakan di antara ibadah yang paling baik setelah membaca Al-Quran dan mentadaburinya.
Doa adalah permohonan seorang hamba kepada Allah agar memenuhi keinginannya untuk mendapatkan kebaikan atau menolak kejahatan. Ia merupakan obat yang paling utama, senjata yang paling kuat, dan ibadah yang paling bermanfaat.
Doa dalah hal yang sangat penting, terutama dizaman ketika seorang muslim melihat saudara-saudara mereka di bantai, di bunuh, dan diusir dari kampung halaman mereka sendiri. Seorang muslim haruslah mendoakan saudaranya sesama muslim agar mendapat pertolongan dan bantuan dari Allah. Seorang muslim juga meminta bantuan Allah ketika terkena musibah, kesulitan, dan masalah. Doa memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Allah swt. Berfirman memerintahkan kita untuk berdoa,
وقال ربكم ادعوني استجب لكمٌ انّ الذين يستكبرون عن عبادتي سيدخلون جهنّم داخرين
"Dan Tuhanmu berfirman, "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina." ( al-Mu'min :60)
Seorang muslim hendaklah berdoa sekaligus melakukan ikhtisar sesuai syariat.
Rasulullah saw bersabda," Jika kalian bertawakal kepada Allah dengan tawakal yang sebenar-benarnya, niscaya Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Ia memberi rezeki kepada burung. Mereka berangkat di pagi hari dengan perut yang kosong, dan kembali di waktu petang dengan perut yang penuh terisi." (Hadits. Sahih riwayat Ahmad).
Dalam hadits ini Rasulullah saw telah menetapkan pergi dan pulangnya burung sebagai sebab-sebab yang syar'i. Percaya kepada peramal, dukun, tukang sihir, paranormal, dan zodiak adalah haram.
Apa yang terjadi sesuai dengan keinginan para dajjal merupakan terkaan atau kebetulan. Sedangkan, kebanyakan hanyalah dusta dari setan, tidak ada yang memercayai mereka kecuali yang kurang akal atau lemah iman. Barang siapa yang memercayai mereka maka ia telah kufur dengan Islam. Kalaulah mereka itu benar, pastilah mereka mampu mengeluarkan semua harta karun yang ada di perut bumi. Mereka juga akan memberi tahu kita akan tipu daya kaum Yahudi untuk menggagalkannya. Ketika mereka menjadi fakir, mereka menipu manusia agar mereka bisa memakan harta manusia dengan cara yang batil.
Beberapa faedah berdoa:
Pertama, doa itu bisa menolak takdir, sebagaimana sabda Rasulullah saw..
" Tidak ada yang bisa menolak qadha (ketentuan Allah) kecuali doa, dan tidak ada yang bisa menambah umur melainkan kebaikan."(HR Tirmidzi, hadits hasan menurut alBani)
"Sesungguhnya doa itu bermanfaat untuk apa yang telah di turunkan dan apa yang belum diturunkan (yang terjadi dan belum terjadi). Maka wahai para hamba Allah, hendaklah kalian berdoa."
Makna hadits yang pertama bahwa doa adalah salah satu ketentuan Allah azza wa jalla. Terkadang Allah swt. Membuat suatu ketentuan Allah yang telah di tentukan tadi maka ia akan terhindar darinya. Hadits ini juga sebagai dalil bahwa Allah akan menghilangkan apa yang telah Dia tentukan hamba-Nya dengan doa, dan sesungguhnya kebaikan serta silaturahim adalah sesuatu yang bisa menambah usia.
Kedua, manfaat lain dari doa adalah sebagaimana sabda Rasulullah saw.
"Tidak ada seorang muslim pun yang berdoa kepada Allah dengan sebuah doa yang di dalamnya tidak ada dosa atau memutuskan tali silaturahim, kecuali Allah akan membalasnya dengan tiga hal; doanya akan segera di kabulkan, doanya di tangguhkan untuk akhirat nanti, atau ia akan di hindarkan dari keburukan yang semisal dengannya". Para sahabat berkata " Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa." Rasulullah saw menjawab, " Allah akan menjawab lebih banyak lagi." (Hadits sahih, diriwayatkan oleh Ahmad)
Rabu, 26 Oktober 2016
Selasa, 18 Oktober 2016
Perceraian
Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Salah satu sebab perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran suami-istri yang sudah tidak dapat di damaikan lagi, walaupun sudah di datangkan hakim (juru damai) dari pihak suami dan istri.
Pada dasarnya, perceraian merupakan perbuatan yang tidak terpuji, karena dapat menimbulkan akibat-akibat yang negatif, terutama apabila suami dan istri yang bercerai itu sudah mempunyai anak. Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut ;
ابغض الحلال عند الله الطلق
روه ابو داود وابن ماجه
Artinya: perbuatan yang halal, tetapi paling di benci Allah ialah talak.(H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Rasulullah SAW juga bersabda, "setiap wanita (istri) yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, haramlah baginya wangi-wangian surga."(H.R. Ashabus Sunan kecuali AnNasa'i).
Pada kondisi-kondisi tertentu mungkin perceraian lebih baik dilakukan, karena apabila tidak di lakukan akan menyebabkan penderitaan, baik bagi istri maupun suami atau akan menyebabkan kedurhakaan kepada Allah SWT.
Hal-hal yang dapat memutuskan tali ikatan perkawinan adalah meningalnya salah satu pihak suami atau istri, talak, fasakh, khulu', li'an, ila' dan zihar. Penjelasan sebagai berikut:
(a) Talak
Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela uvapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Asal hukum talak adalah makruh (sesuatu yang di benci atau tidak di senangi). Hal ini sesuai dengan penegasan Rasulullah SAW dalam hadisnya, sebagaimana telah dikemukakan.
Talak dapat di bagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Talak Raj'i yaitu talak yang di jatuhkan suami terhadap istrinya untuk pertamakalinya atau kedua kalinya, dan suami boleh rujuk (kembali) kepada istri yang telah di talaknya selama masih dalam masa 'iddah. Juga masih dapat menikah kembali setelah habis masa 'iddah-nya.
2. Talak Ba'in yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri yang di talaknya itu, melainkan mesti dengan akad nikah baru.
Dalam pernikahan di Indonesia, selesai akad nikah biasanya suami mengucapkan ta'lik talak, yaitu talak yang di gantungkan dengan suatu syarat atau perjanjian. Misalnya suami berkata kepada istrinya, "bila selama 3 bulan berturut-turut saya tidak memberi nafkah kepada engkau, berarti saya telah mentalak engkau." Ta'lik talak hukumnya sah dan di benarkan syara'.
(b) Fasakh
Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat di benarkan.
Akibat perceraian dengan fasakh, suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Namun kalau ia ingin kembali sebagai suami istri harus melalui akad nikah baru. Fasakh tidak memengaruhi bilangan talak. Artinya walaupun fasakh di lakukan lebih dari tiga kali, bekas suami-istri itu boleh menikah kembali, tanpa bekas istrinya menikah dulu dengan laki-laki lain.
(c) khulu'
Menurut istilah bahasa, khulu berarti tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu' adalah talak yang di jatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalasan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang di setujui oleh mereka berdua.
Khulu' di perkenankan dalam Islam, dengan maksud untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang di hadapi istri, karena adanya tindakan-tindakan suami yang tidak wajar (umum). Allah Swt berfirman yang artinya :
"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang di berikan oleh istri untuk menebus dirinya." ( Q.S AL- BAQARAH :229).
Akibat penceraian dengan cara khulu' suami tidak dapat rujuk walaupu dalam masa iddah. Akan tetapi kalau bekas suami istri itu ingin kembali harus melalui akad nikah baru.
Berbeda dengan fasakh, khulu dapat memengaruhi bilangan talak. Artinya kalau sudah tiga di anggap tiga kali talak . Sehingga suami tidak boleh menikah lagi dengan bekas istrinya, sebelum bekas istrinya menikah dengan laki-laki lain, bercerai dan habis masa iddah nya.
(d) Li'an
Li'an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah 4 kali di depan hakim, dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan "Laknat (kutukan) Allah akan di tampakan atas diriku, apabila tuduhanku itu dusta."
Sumpah suami.istri di atas secara otomatis menyebabkan merwka bercerai serta tidak boleh rujuk atau menikah kembali untuk selama-lamanya.
Ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang li'an ini terdapat dalam Surah AnNur : 6-10.
(e) Ila
Ila berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang di tentukan. Sumpah suami tersebut hendaknya di tunggu sampai 4 bulan. Jika sebelum dia kembali kepada istrinya dengan baik, maka dia di wajibkan membayar denda sumapah (kafarat).
Ayat AlQuran yang menjelaskan tentang ila' ialah surah AlBaqarah : 226-227
(f) Zihar
Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya seperti suami berkata kepada istrinya, "punggungmu sama dengan punggung ibuku." Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut, dan tidak melanjutkannya dengan mentalak istrinya, wajib baginya membayar kafarat, dan haram meniduri istrinya sebelum kafarat di bayar.
Ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang zihar ialah surah AlMujadillah:1-6.
Pada dasarnya, perceraian merupakan perbuatan yang tidak terpuji, karena dapat menimbulkan akibat-akibat yang negatif, terutama apabila suami dan istri yang bercerai itu sudah mempunyai anak. Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut ;
ابغض الحلال عند الله الطلق
روه ابو داود وابن ماجه
Artinya: perbuatan yang halal, tetapi paling di benci Allah ialah talak.(H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Rasulullah SAW juga bersabda, "setiap wanita (istri) yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, haramlah baginya wangi-wangian surga."(H.R. Ashabus Sunan kecuali AnNasa'i).
Pada kondisi-kondisi tertentu mungkin perceraian lebih baik dilakukan, karena apabila tidak di lakukan akan menyebabkan penderitaan, baik bagi istri maupun suami atau akan menyebabkan kedurhakaan kepada Allah SWT.
Hal-hal yang dapat memutuskan tali ikatan perkawinan adalah meningalnya salah satu pihak suami atau istri, talak, fasakh, khulu', li'an, ila' dan zihar. Penjelasan sebagai berikut:
(a) Talak
Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela uvapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Asal hukum talak adalah makruh (sesuatu yang di benci atau tidak di senangi). Hal ini sesuai dengan penegasan Rasulullah SAW dalam hadisnya, sebagaimana telah dikemukakan.
Talak dapat di bagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Talak Raj'i yaitu talak yang di jatuhkan suami terhadap istrinya untuk pertamakalinya atau kedua kalinya, dan suami boleh rujuk (kembali) kepada istri yang telah di talaknya selama masih dalam masa 'iddah. Juga masih dapat menikah kembali setelah habis masa 'iddah-nya.
2. Talak Ba'in yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri yang di talaknya itu, melainkan mesti dengan akad nikah baru.
Dalam pernikahan di Indonesia, selesai akad nikah biasanya suami mengucapkan ta'lik talak, yaitu talak yang di gantungkan dengan suatu syarat atau perjanjian. Misalnya suami berkata kepada istrinya, "bila selama 3 bulan berturut-turut saya tidak memberi nafkah kepada engkau, berarti saya telah mentalak engkau." Ta'lik talak hukumnya sah dan di benarkan syara'.
(b) Fasakh
Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat di benarkan.
Akibat perceraian dengan fasakh, suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Namun kalau ia ingin kembali sebagai suami istri harus melalui akad nikah baru. Fasakh tidak memengaruhi bilangan talak. Artinya walaupun fasakh di lakukan lebih dari tiga kali, bekas suami-istri itu boleh menikah kembali, tanpa bekas istrinya menikah dulu dengan laki-laki lain.
(c) khulu'
Menurut istilah bahasa, khulu berarti tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu' adalah talak yang di jatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalasan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang di setujui oleh mereka berdua.
Khulu' di perkenankan dalam Islam, dengan maksud untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang di hadapi istri, karena adanya tindakan-tindakan suami yang tidak wajar (umum). Allah Swt berfirman yang artinya :
"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang di berikan oleh istri untuk menebus dirinya." ( Q.S AL- BAQARAH :229).
Akibat penceraian dengan cara khulu' suami tidak dapat rujuk walaupu dalam masa iddah. Akan tetapi kalau bekas suami istri itu ingin kembali harus melalui akad nikah baru.
Berbeda dengan fasakh, khulu dapat memengaruhi bilangan talak. Artinya kalau sudah tiga di anggap tiga kali talak . Sehingga suami tidak boleh menikah lagi dengan bekas istrinya, sebelum bekas istrinya menikah dengan laki-laki lain, bercerai dan habis masa iddah nya.
(d) Li'an
Li'an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah 4 kali di depan hakim, dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan "Laknat (kutukan) Allah akan di tampakan atas diriku, apabila tuduhanku itu dusta."
Sumpah suami.istri di atas secara otomatis menyebabkan merwka bercerai serta tidak boleh rujuk atau menikah kembali untuk selama-lamanya.
Ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang li'an ini terdapat dalam Surah AnNur : 6-10.
(e) Ila
Ila berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang di tentukan. Sumpah suami tersebut hendaknya di tunggu sampai 4 bulan. Jika sebelum dia kembali kepada istrinya dengan baik, maka dia di wajibkan membayar denda sumapah (kafarat).
Ayat AlQuran yang menjelaskan tentang ila' ialah surah AlBaqarah : 226-227
(f) Zihar
Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya seperti suami berkata kepada istrinya, "punggungmu sama dengan punggung ibuku." Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut, dan tidak melanjutkannya dengan mentalak istrinya, wajib baginya membayar kafarat, dan haram meniduri istrinya sebelum kafarat di bayar.
Ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang zihar ialah surah AlMujadillah:1-6.
Rabu, 12 Oktober 2016
Rukun Nikah
Rukun Nikah
Rukun nikah berarti ketentuan- ketentuan dalam pernikahan yang harus di penuhi agar pernikahan itu sah.
Rukun nikah ada lima macam yaitu:
1. Ada calon suami, dengan syarat : laki- laki yang sudah berusia dewasa 19 tahun, beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram.
2. Ada calon istri, dengan syarat: wanita yang sudah cukup umur (16 tahun); bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
3. Ada wali nikah, yaitu orang yang menikhkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.
Rasuluĺullah SAW bersabda sebagai berikut...
ايما امرأةنكحت بغير اذن وليّها فنكا حهاباطل
Artinya: Dari 'Aisyah r.a. ia berkata, Rasulullah Saw telah bwrsabda, " siapa pun perempuan yang menikah dengan tidak seizin walinya, maka batallah pernikahannya(H.R. Imam yang empat, kecuali AnNasai dan di sahkan oleh Abu Awwamah, Ibnu Hibban, dan AlHakim)
Wali nikah dapat di bagi menjadi dua macam:
a. Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
b. Wali Hakim, yaitu kepala negara yang betagama Islam. Di Indonesia, wewenang presiden sebagai wali hakim di limpahkan kepada pembantunya, yaitu Menteri Agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah, jika wali nasab tidak ada atau tidak bisa memenuhi tugasnya.
Syarat- syarat yang harus di penuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut:
a. Beeagama Islam, dalam Al-Quran Surah Ali Imran ayat 28
b. Laki-laki
c. Balig dan berakal
d. Merdeka dan bukan hamba sahaya
e. Bersifat adil
f. Tidak sedang ihram haji atau umrah
4. Ada dua orang saksi, dengan syarat beragama Islam, laki-laki, baligh, dan berakal sehat, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, adil, dan ridak sedang ihram haji atau umrah.
5. Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul.
Ijab adalah ucapan wali ( dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki.
Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Suami wajib memberi mas kawin (mahar) kepada istrinya, karena merupakan syarat nikah, tetapi menguvapkan dalam akad nikah hukumnya sunah.
Perintah untuk memberikanmas kawin terdapat dalam Al- quran Q.S AnNisa :4
......واتوا النساء صدقتهنّ نحلة
Artinya : Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.....
(Q.S An.Nisa : 4 )
Selesai akad nikah diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakan walimah adalah sunnah muakkad.
Rukun nikah berarti ketentuan- ketentuan dalam pernikahan yang harus di penuhi agar pernikahan itu sah.
Rukun nikah ada lima macam yaitu:
1. Ada calon suami, dengan syarat : laki- laki yang sudah berusia dewasa 19 tahun, beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram.
2. Ada calon istri, dengan syarat: wanita yang sudah cukup umur (16 tahun); bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
3. Ada wali nikah, yaitu orang yang menikhkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.
Rasuluĺullah SAW bersabda sebagai berikut...
ايما امرأةنكحت بغير اذن وليّها فنكا حهاباطل
Artinya: Dari 'Aisyah r.a. ia berkata, Rasulullah Saw telah bwrsabda, " siapa pun perempuan yang menikah dengan tidak seizin walinya, maka batallah pernikahannya(H.R. Imam yang empat, kecuali AnNasai dan di sahkan oleh Abu Awwamah, Ibnu Hibban, dan AlHakim)
Wali nikah dapat di bagi menjadi dua macam:
a. Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
b. Wali Hakim, yaitu kepala negara yang betagama Islam. Di Indonesia, wewenang presiden sebagai wali hakim di limpahkan kepada pembantunya, yaitu Menteri Agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah, jika wali nasab tidak ada atau tidak bisa memenuhi tugasnya.
Syarat- syarat yang harus di penuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut:
a. Beeagama Islam, dalam Al-Quran Surah Ali Imran ayat 28
b. Laki-laki
c. Balig dan berakal
d. Merdeka dan bukan hamba sahaya
e. Bersifat adil
f. Tidak sedang ihram haji atau umrah
4. Ada dua orang saksi, dengan syarat beragama Islam, laki-laki, baligh, dan berakal sehat, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, adil, dan ridak sedang ihram haji atau umrah.
5. Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul.
Ijab adalah ucapan wali ( dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki.
Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Suami wajib memberi mas kawin (mahar) kepada istrinya, karena merupakan syarat nikah, tetapi menguvapkan dalam akad nikah hukumnya sunah.
Perintah untuk memberikanmas kawin terdapat dalam Al- quran Q.S AnNisa :4
......واتوا النساء صدقتهنّ نحلة
Artinya : Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.....
(Q.S An.Nisa : 4 )
Selesai akad nikah diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakan walimah adalah sunnah muakkad.
Kamis, 06 Oktober 2016
Munakahat(pernikahan)
Munakahat
A. Pengertian munakahat
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut KBBI, nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah Syariat, nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga bahagia yang di ridhoi Allah SWT.
B. Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah adalah sunnah. Jika di kerjakan mendapat pahala dan jika di tinggalkan tidak berdosa.
Namun demikian di tinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram penjelasan nya adalah sebagai berikut:
1. Sunah
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan duri dari perzinagan. Rasulullah bersabda, "Wahai para pemuda, jika di antara kamu sudah memilki ke.ampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelamin ( kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah hendaklah ua berpuasa"(H.R Bukhari dan Muslim).
2. Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir bwrbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
3. Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.
4. Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah adalah haram.
Rabu, 05 Oktober 2016
Senin, 26 September 2016
RPP PAI XII Semester 1
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
( R P P )
Nama
Sekolah : SMK N 1 SRAGI
Mata
Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester : XII
/ 1
Waktu : 6 x 45 menit
Aspek : Al-Qur’an
A. Standar Kompetensi
1. Memahami ayat-ayat al-Qur’an tentang anjuran
bertoleransi.
B. Kompetensi Dasar
1.1 Membaca
QS Al-Kafiruun, QS Yunus: 40-41, dan QS Al-Kahfi: 29
1.2 Menjelaskan arti QS Al-Kafiruun, QS Yunus: 40-41, dan QS
Al-Kahfi: 29
1.3 Membiasakan perilaku bertoleransi seperti
terkandung dalam QS Al-Kafiruun, QS Yunus: 40-41, dan QS Al-Kahfi: 29
C. Indikator Pencapaian Kompetensi :
|
Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
Nilai Budaya Dan
Karakter Bangsa
|
|
Mampu membaca QS Al kafirun, QS
Yunus : 40-41 dan QS Al Kahfi : 29 dengan baik dan benar
Mampu mengidentifikasi tajwid
Q.S. Al kafirun, QS Yunus, 40-41, dan QS Al Kahfi : 29 dengan benar
Mampu mengartikan masing-masing
kata yang terdapat dalam QS Al Kafirun, QS Yunus : 40-41 dan QS Al Kahfi :
29.
Mampu mengartikan ayat QS Al Kafirun,
QS Yunus, 40-41, dan QS Al Kahfi : 29.
Mampu menterjemahkan QS Al
Kafirun, QS Yunus : 40-41 dan QS Al Kahfi : 29.
Mampu mengidentifikasi perilaku
bertoleransi sesuai dengan QS Al Kafirun, QS Yunus : 40-41 dan QS Al Kahfi :
29.
Mampu mempraktikkan perilaku
bertoleransi sesuai dengan QS Al Kafirun, QS Yunus : 40-41 dan QS Al Kahfi :
29.
Mampu menunjukkan perilaku
bertoleransi sesuai dengan QS Al Kafirun, QS Yunus : 40-41 dan QS Al Kahfi :
29.
Mampu mengidentifikasi perilaku bertoleransi
Mampu mempraktikkan perilaku yang menunjukkan bertoleransi.
Mampu menunjukkan perilaku yang
menunjukkan bertoleransi.
|
Religius, jujur, santun,
disiplin, tanggung jawab, cinta ilmu, ingin tahu, percaya diri, menghargai
keberagaman, patuh pada aturan, sosial, bergaya hidup sehat, sadar akan hak
dan kewajiban, kerja keras, dan adil.
|
Kewirausahaan/
Ekonomi Kreatif :
Patuh dalam
melaksanakan ajaran agama yang dianutnya.
Toleran terhadap
pelaksanaan ibadah agama lain
Percaya diri
(keteguhan hati, optimis).
Berorientasi pada
tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik).
Pengambil resiko
(suka tantangan, mampu memimpin)
Orientasi ke masa
depan (punya perspektif untuk masa depan)
D. Materi Ajar (Materi Pokok)
QS Al-Kafirun
QS Yunus; 40-41
QS Al-Kahfi; 29
E. Metode Pembelajaran:
Ceramah , tanya
jawab dan Praktek
F. Tujuan Pembelajaran
Siswa
diharapkan mampu untuk :
Mampu membaca QS
Al kafirun, QS Yunus : 40-41 dan QS Al Kahfi : 29 dengan baik dan benar
Mampu
mengidentifikasi tajwid Q.S. Al kafirun, QS Yunus, 40-41, dan QS Al Kahfi : 29
dengan benar
Mampu mengartikan
masing-masing kata yang terdapat dalam QS Al Kafirun, QS Yunus : 40-41 dan QS
Al Kahfi : 29.
Mampu mengartikan
ayat QS Al Kafirun, QS Yunus, 40-41, dan QS Al Kahfi : 29.
Mampu menterjemahkan
QS Al Kafirun, QS Yunus : 40-41 dan QS Al Kahfi : 29.
Mampu
mengidentifikasi perilaku bertoleransi sesuai dengan QS Al Kafirun, QS Yunus :
40-41 dan QS Al Kahfi : 29.
Mampu
mempraktikkan perilaku bertoleransi sesuai dengan QS Al Kafirun, QS Yunus : 40-41
dan QS Al Kahfi : 29.
Mampu menunjukkan
perilaku bertoleransi sesuai dengan QS Al Kafirun, QS Yunus : 40-41 dan QS Al
Kahfi : 29.
G. Strategi Pembelajaran
|
Tatap Muka
|
Terstruktur
|
Mandiri
|
|
Membaca Al-Qur’an surat Al
Kafirun, Yunus: 40-41 dan Al Kahfi : 29.
Mengidentifikasi tajwid Q.S. Al
Kafirun, Yunus: 40-41, dan Al Kahfi : 29.
Mendiskusikan terjemah
Al-Qur’an surat
Al Kafirun, Yunus: 40-41 dan Al Kahfi: 29.
|
Mengartikan per-kata Al-Qur’an
surat Al Kafirun, Yunus: 40-41 dan Al Kahfi: 29.
Mengartikan per-ayat Al
Kafirun, Yunus: 40-41, dan Al Kahfi : 29.
|
Siswa m ampu mempraktikkan
perilaku bertoleransi sesuai dengan QS Al Kafirun, QS Yunus : 40-41 dan QS Al
Kahfi : 29.
Siswa mampu menunjukkan
perilaku bertoleransi sesuai dengan QS Al Kafirun, QS Yunus : 40-41 dan QS Al
Kahfi : 29.
|
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan Awal
- Guru-Siswa memberi salam dan memulai pelajaran dengan
mengucapkan basmalah dan kemudian
berdoá bersama sebelum memulai pelajaran.
- Siswa menyiapkan kitab suci Al Qurán
- Secara bersama membaca Al Qurán selama 5 – 10 menit
- Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan
diajarkan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai.
b. Kegiatan Inti
Dalam kegiatan inti, guru dan para
siswa melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
Elaborasi
Untuk
mengetahui sejauh mana pengetahuan siswa tentang materi pembelajaran Memahami ayat-ayat al-Qur’an tentang anjuran
bertoleransi,
- guru mengawali
dengan mengajukan beberapa pertanyaan, contohnya:
- Pernahkah kalian mendengar tentang toleransi ?
- Pernahkah kalian membaca ayat-ayat al-Qur’an tentang
anjuran bertoleransi ?
- Siapakah diantara kalian yang sudah hafal ayat-ayat
al-Qur’an tentang anjuran bertoleransi ?
- Guru menunjuk seorang siswa yang sudah fasih membaca QS
Al Kafirun, QS Yunus, 40-41, dan QS Al Kahfi : 29, untuk memimpin
teman-temannya membaca bersama-sama di bawah bimbingan guru 2 sampai dengan 3
kali.
- Setelah para siswa selesai membaca secara klasikal, guru
menunjuk beberapa siswa untuk membaca QS Al Kafirun, yaitu sebagai berikut:
- Setelah para siswa selesai membaca secara klasikal, guru
menunjuk beberapa siswa untuk membaca QS Yunus, 40-41,
-
Setelah para
siswa selesai membaca secara klasikal, guru menunjuk beberapa siswa untuk
membaca QS Al Kahfi : 29,
-
Guru meminta
beberapa siswa untuk menjelaskan hukum bacaan yang terdapat dalam QS Al Kafirun, QS Yunus, 40-41, dan QS
Al Kahfi : 29.
Eksplorasi
- Selanjutnya siswa membaca arti QS Al Kafirun, QS Yunus,
40-41, dan QS Al Kahfi : 29 dengan
berpedoman kepada Al Qur’an dan terjemahannya atau sumber bacaan lainnya dengan
pengamatan dari guru.
- Selanjutnya, guru mengajukan beberapa pertanyaan tentang
arti QS Al Kafirun, QS Yunus, 40-41, dan QS Al Kahfi : 29 kepada siswa.
-
Setelah mengartikan ayat demi ayat, guru
meminta siswa agar menyalin QS Al Kafirun, QS Yunus, 40-41, dan QS Al Kahfi :
29 berikut artinya dengan benar.
Katakanlah: "Hai
orang-orang yang kafir,
aku tidak akan menyembah
apa yang kamu sembah.
Dan kamu bukan penyembah
Tuhan yang aku sembah.
Dan aku tidak pernah
menjadi penyembah apa yang kamu sembah.
Dan kamu tidak pernah
(pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah
Untukmulah agamamu dan
untukkulah agamaku".(Q.S. Al-Kafirun).
Jika mereka mendustakan
kamu, maka katakanlah: "Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu
berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap
apa yang kamu kerjakan".
Dan di antara mereka ada
orang yang mendengarkanmu. Apakah kamu dapat menjadikan orang-orang tuli itu
mendengar walaupun mereka tidak mengerti.(Q.S.Yunus.40-41.)
“Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka
barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang
ingin (kafir) biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi
orang-orang lalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka
meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang
mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat
istirahat yang paling jelek” (Q.S Al-Kahfi.29).
- Setelah selesai menyalin QS Al Kafirun, QS Yunus, 40-41,
dan QS Al Kahfi : 29 berikut artinya, guru menjelas hukum bacaan (tajwid) yang
terdapat pada ayat tersebut.
- Guru menjelaskan kepada siswa akan hikmah yang terkandung
dalam QS Al Kafirun, QS Yunus, 40-41, dan QS Al Kahfi : 29.
- Guru menugaskan kepada siswa untuk mendiskusikan tentang
proses awal kejadian manusia sebagaimana yang terkandung dalam isi QS Al
Kafirun, QS Yunus, 40-41, dan QS Al Kahfi : 29 secara berkelompok.
- Selanjutnya guru menugaskan kepada siswa untuk berdiskusi
tentang hukum bacaan (tajwid) yang terdapat pada QS Al Kafirun, QS Yunus,
40-41, dan QS Al Kahfi : 29 secara
berkelompok.
- Siswa diminta untuk menyampaikan hasil diskusi kelompok.
Konfirmasi
-
Dalam QS Al Kafirun, QS Yunus, 40-41, dan QS Al Kahfi :
29 banyak mengandung nilai-nilai sikap dan perilaku yang utama, yaitu sikap
toleransi, kebebasan dalam mengimani ajaran dan tidak memaksakan ajaran kepada
orang lain.
c. Kegiatan Akhir (Penutup)
- Guru meminta agar para siswa sekali lagi membaca QS Al
Kafirun, QS Yunus, 40-41, dan QS Al Kahfi : 29 sebagai penutup materi
pembelajaran.
- Guru meminta agar para siswa rajin mempelajari arti dan
hikmah isi kandungan QS Al Kafirun, QS Yunus, 40-41, dan QS Al Kahfi : 29.
- Guru menutup / mengakhiri pelajaran tersebut dengan
membaca hamdalah/doá.
- Guru mengucapkan salam kepada para siswa sebelum keluar
kelas dan siswa menjawab salam.
H. Penilaian
Tes perbuatan
(Performance Individu)
Tes tertulis
I. Bahan/Sumber Belajar
Al Quran dan
terjemahan Departemen Agama
RI
Buku pelajaran
PAI SMA kelas 3
Salinlah QS Al Kafirun, QS
Yunus, 40-41, dan QS Al Kahfi : 29 dengan baik dan benar, kemudian artikan dan
carilah kalimat/ayat yang berhubungan dengan tajwid: ikhfa, idgham,
dan izhar.
|
Mengetahui
Kepala Sekolah
IWP. Adi Gunawan
NIP/NIK:19690523
200003 1 004
|
|
Lampung, Juli 2016
Guru Bidang
Studi
Mulyan Teqi, S.Pd.I
NIP/NIK:-
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
( R P P )
Nama
Sekolah : SMK N 1 SRAGI
Mata
Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester : XII
/ 1
Waktu : 6 x 45 menit
Aspek : Al-Qur’an
A. Standar Kompetensi
2. memahami ayat-ayat al-Qur’an
tentang etos kerja..
B. Kompetensi Dasar
2.1 Membaca QS Al-Mujadalah: 11 dan QS
Al-Jumuah: 9-10
2.2 Menjelaskan arti QS Al-Mujadalah: 11 dan QS Al-Jumuah: 9-10
2.3 Membiasakan beretos kerja seperti terkandung dalam QS
Al-Mujadalah: 11, dan QS Al-Jumuah: 9-10
C. Indikator Pencapaian Kompetensi :
|
Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
Nilai Budaya Dan
Karakter Bangsa
|
|
Mampu membaca QS Al Mujadalah:
11 dan QS Al Jumuah : 9-10 dengan baik dan benar
Mampu mengidentifikasi tajwid
QS Al Mujadalah: 11 dan QS Al Jumuah : 9-10.
Mampu mengartikan masing-masing
kata yang terdapat dalam QS Al Mujadalah: 11 dan QS Al Jumuah : 9-10.
Mampu mengartikan ayat QS Al Mujadalah: 11 dan QS Al Jumuah :
9-10.
Mampu menterjemahkan QS Al
Mujadalah :11 dan QS Al Jumuah : 9-10
Mampu mengidentifikasi perilaku
etos kerja sesuai dengan QS Al
Mujadalah: 11 dan QS Al Jumuah : 9-10.
Mampu mempraktikkan perilaku
etos kerja seperti yang terkandung dalam
QS Al Mujadalah: 11 dan QS Al Jumuah : 9-10.
Mampu menunjukkan perilaku etos
kerja sesuai dengan QS Al Mujadalah
:11 dan QS Al Jumuah : 9-10
|
Religius, jujur, santun,
disiplin, tanggung jawab, cinta ilmu, ingin tahu, percaya diri, menghargai
keberagaman, patuh pada aturan, sosial, bergaya hidup sehat, sadar akan hak
dan kewajiban, kerja keras, dan adil.
|
Kewirausahaan/
Ekonomi Kreatif :
Patuh dalam
melaksanakan ajaran agama yang dianutnya.
Toleran terhadap
pelaksanaan ibadah agama lain
Percaya diri
(keteguhan hati, optimis).
Berorientasi pada
tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik).
Pengambil resiko
(suka tantangan, mampu memimpin)
Orientasi ke masa
depan (punya perspektif untuk masa depan)
D. Materi Ajar (Materi Pokok)
Q.S. Al-Mujadalah
: 11
Q.S. Al-Jumuah
: 9-10
E. Metode Pembelajaran:
Ceramah , tanya
jawab dan Praktek
F. Tujuan Pembelajaran
Siswa
diharapkan mampu untuk :
Mampu membaca
QS Al Mujadalah: 11 dan QS Al Jumuah : 9-10 dengan baik dan benar
Mampu
mengidentifikasi tajwid QS Al Mujadalah: 11 dan QS Al Jumuah : 9-10.
Mampu mengartikan
masing-masing kata yang terdapat dalam QS Al Mujadalah: 11 dan QS Al Jumuah :
9-10.
Mampu mengartikan
ayat QS Al Mujadalah: 11 dan QS Al
Jumuah : 9-10.
Mampu
menterjemahkan QS Al Mujadalah :11 dan QS Al Jumuah : 9-10
Mampu
mengidentifikasi perilaku etos kerja sesuai dengan QS Al Mujadalah: 11 dan QS Al Jumuah : 9-10.
Mampu
mempraktikkan perilaku etos kerja seperti yang terkandung dalam QS Al Mujadalah: 11 dan QS Al Jumuah : 9-10.
Mampu menunjukkan
perilaku etos kerja sesuai dengan QS Al
Mujadalah :11 dan QS Al Jumuah : 9-10
G. Strategi Pembelajaran
|
Tatap Muka
|
Terstruktur
|
Mandiri
|
|
Membaca Al-Qur’an surat Al
Mujadalah: 11 dan Al Jumuah: 9-10.
Mengidentifikasi tajwid
Al-Qur’an surat Al Mujadalah: 11 dan Al Jumuah: 9-10.
Mengidentifikasi perilaku etos
kerja sesuai dengan Al-Qur’an surat
Al Mujadalah: 11 dan Al Jumuah: 9-10.
|
Mengartikan perkata Al-Qur’an surat Al Mujadalah: 11 dan Al Jumuah : 9-10.
Mengartikan per-ayat Al-Qur’an surat Al Mujadalah: 11 dan Al Jumuah :
9-10.
Mendiskusikan terjemah
Al-Qur’an surat
Al Mujadalah :11 dan Al Jumuah : 9-10
|
Siswa membiasakan perilaku etos kerja seperti yang terkandung dalam Al-Qur’an surat Al Mujadalah: 11 dan Al Jumuah: 9-10.
Menunjukkan perilaku etos kerja
sesuai dengan Al-Qur’an surat Al Mujadalah: 11
dan Al Jumuah: 9-10
|
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan Awal
- Guru-Siswa memberi salam dan memulai pelajaran dengan
mengucapkan basmalah dan kemudian
berdoá bersama sebelum memulai pelajaran.
- Siswa menyiapkan kitab suci Al Qurán
- Secara bersama membaca Al Qurán selama 5 – 10 menit
- Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan
diajarkan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai.
b. Kegiatan Inti
Dalam kegiatan inti, guru dan para
siswa melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
Elaborasi
Untuk
mengetahui sejauh mana pengetahuan siswa tentang materi pembelajaran memahami ayat-ayat al-Qur’an tentang etos
kerja,
- guru mengawali
dengan mengajukan beberapa pertanyaan, contohnya:
- Pernahkah kalian mendengar tentang etos kerja ?
- Pernahkah kalian membaca ayat-ayat al-Qur’an tentang
anjuran giat bekerja dan tidak bermalas-malasan ?
- Siapakah diantara kalian yang sudah hafal ayat-ayat al-Qur’an
tentang anjuran untuk semangat bekerja ?
- Guru menunjuk seorang siswa yang sudah fasih membaca QS
Al Mujadalah :11 dan QS Al Jumuah : 9-10, untuk memimpin teman-temannya membaca
bersama-sama di bawah bimbingan guru 2 sampai dengan 3 kali.
- Setelah para siswa selesai membaca secara klasikal, guru
menunjuk beberapa siswa untuk membaca QS Al Mujadilah :11, yaitu sebagai
berikut.
|
Hai orang-orang yang
beriman, apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam
majelis", maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan
untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu, maka berdirilah,
niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan
orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
|
|
-
Setelah para
siswa selesai membaca secara klasikal, guru menunjuk beberapa siswa untuk
membaca QS Al Jumuah :
9-10, yaitu sebagai berikut.
|
Hai orang-orang yang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
|
|
|
Apabila telah ditunaikan
sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah
dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
|
|
-
Guru meminta
beberapa siswa untuk menjelaskan hukum bacaan yang terdapat dalam QS Al Mujadalah :11 dan QS Al Jumuah :
9-10.
Eksplorasi
-
Selanjutnya siswa membaca arti QS Al Mujadalah
:11 dan QS Al Jumuah : 9-10 dengan
berpedoman kepada Al Qur’an dan terjemahannya atau sumber bacaan lainnya dengan
pengamatan dari guru.
-
Selanjutnya, guru mengajukan beberapa pertanyaan tentang
arti QS Al Mujadalah
:11 dan QS Al Jumuah : 9-10 kepada siswa.
- Setelah mengartikan ayat demi ayat, guru meminta siswa
agar menyalin QS Al Mujadalah :11 dan QS Al Jumuah : 9-10 berikut artinya dengan benar.
- Setelah selesai menyalin QS Al Mujadalah :11 dan QS Al
Jumuah : 9-10 berikut artinya, guru
menjelas hukum bacaan (tajwid) yang terdapat pada ayat tersebut.
- Guru menjelaskan kepada siswa akan hikmah yang terkandung
dalam QS Al Mujadalah :11 dan QS Al Jumuah : 9-10.
- Guru menugaskan kepada siswa untuk mendiskusikan tentang
proses awal kejadian manusia sebagaimana yang terkandung dalam isi QS Al
Mujadalah :11 dan QS Al Jumuah : 9-10
secara berkelompok.
- Selanjutnya guru menugaskan kepada siswa untuk berdiskusi
tentang hukum bacaan (tajwid) yang terdapat pada QS Al Mujadalah
:11 dan QS Al Jumuah : 9-10 secara
berkelompok.
- Siswa diminta untuk menyampaikan hasil diskusi kelompok.
Konfirmasi
-
Dalam QS Al Mujadalah :11 dan QS Al Jumuah : 9-10 banyak mengandung nilai-nilai sikap dan perilaku yang
utama, tentang semangat kerja karena Muslim dituntut menjadi kaya, karena
perjuangan menegakkan agama Islam masih panjang dan perlu pendanaan yang banyak
oleh sebab itu berjuanglah terus untuk menjadi kaya. Kaya karena Allah dan
Islam. Dan janganlah menjadi pemalas.
c. Kegiatan Akhir (Penutup)
- Guru meminta
agar para siswa sekali lagi membaca QS Al Mujadalah :11 dan QS Al Jumuah : 9-10
sebagai penutup materi pembelajaran.
- Guru meminta agar para siswa rajin mempelajari arti dan
hikmah isi kandungan QS Al Mujadalah :11 dan QS Al Jumuah : 9-10.
- Guru menutup / mengakhiri pelajaran tersebut dengan
membaca hamdalah/doá.
- Guru mengucapkan salam kepada para siswa sebelum keluar
kelas dan siswa menjawab salam.
H. Penilaian
Tes perbuatan
(Performance Individu)
Tes tertulis
I. Bahan/Sumber Belajar
Al Quran dan
terjemahan Departemen Agama
RI
Buku pelajaran
PAI SMA kelas 3
|

Salinlah QS Al Mujadalah :11
dan QS Al Jumuah : 9-10 dengan baik dan benar, kemudian artikan dan carilah
kalimat/ayat yang berhubungan dengan tajwid: ikhfa, idgham, dan izhar.
|
Mengetahui
Kepala Sekolah
IWP. Adi Gunawan
NIP/NIK:19690523
200003 1 004
|
|
Lampung, Juli 2016
Guru Bidang
Studi
Mulyan Teqi, S.Pd.I
NIP/NIK:-
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
( R P P )
Nama
Sekolah : SMK N 1 SRAGI
Mata
Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester : XII
/ 1
Waktu : 4 x 45 menit
Aspek : Aqidah
A. Standar Kompetensi
3. Meningkatkan keimanan kepada Hari Akhir.
B. Kompetensi Dasar
3.1 Menampilkan
perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap Hari Akhir
3.2 Menerapkan hikmah
beriman kepada Hari Akhir
C. Indikator Pencapaian Kompetensi :
|
Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
Nilai Budaya Dan
Karakter Bangsa
|
|
Mampu menjelaskan perilaku yang
mencerminkan keimanan terhadap Hari Akhir.
Mampu menampilkan perilaku yang
mencerminkan keimanan terhadap Hari Akhir.
Memperbanyak beribadah dan
bertaubat dalam kehidupan sehari-hari
Menjelaskan hikmah beriman
kepada Hari Akhir.
Mendeskripsikan hikmah beriman
kepada hari akhir
Menerapkan hikmah beriman
kepada Hari Akhir.
|
Religius, jujur, santun,
disiplin, tanggung jawab, cinta ilmu, ingin tahu, percaya diri, menghargai
keberagaman, patuh pada aturan, sosial, bergaya hidup sehat, sadar akan hak
dan kewajiban, kerja keras, dan adil.
|
Kewirausahaan/
Ekonomi Kreatif :
Patuh dalam melaksanakan
ajaran agama yang dianutnya.
Toleran terhadap
pelaksanaan ibadah agama lain
Percaya diri
(keteguhan hati, optimis).
Berorientasi pada
tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik).
Pengambil resiko
(suka tantangan, mampu memimpin)
Orientasi ke masa
depan (punya perspektif untuk masa depan)
D. Materi Ajar (Materi Pokok)
Iman kepada Hari
Akhir.
Hikmah beriman
kepada hari akhir
E. Metode Pembelajaran:
Ceramah , tanya
jawab dan Praktek
F. Tujuan Pembelajaran
Siswa
diharapkan mampu untuk :
Mampu menjelaskan
perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap Hari Akhir.
Mampu menampilkan
perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap Hari Akhir.
Memperbanyak
beribadah dan bertaubat dalam kehidupan sehari-hari
Menjelaskan
hikmah beriman kepada Hari Akhir.
Mendeskripsikan
hikmah beriman kepada hari akhir
Menerapkan hikmah
beriman kepada Hari Akhir.
G. Strategi Pembelajaran
|
Tatap Muka
|
Terstruktur
|
Mandiri
|
|
Mengidentifikasi perilaku yang
mencerminkan keimanan terhadap Hari Akhir.
Mengidentifikasi hikmah yang
terkandung dalam beriman kepada Hari Akhir.
|
Mempresentasikan hasil diskusi
tentang hikmah beriman kepada Hari Akhir.
Siswa menyebutkan hikmah
beriman kepada hari akhir.
|
Siswa membiasakan perilaku yang
mencerminkan keimanan terhadap Hari Akhir.
Siswa membiasakan perilaku yang
mencerminkan keimanan terhadap Hari Akhir.
|
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan Awal
- Guru-Siswa memberi salam dan memulai pelajaran dengan
mengucapkan basmalah dan kemudian
berdoá bersama sebelum memulai pelajaran.
- Siswa menyiapkan kitab suci Al Qurán
- Secara bersama membaca Al Qurán selama 5 – 10 menit
- Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan
diajarkan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai.
b. Kegiatan Inti
Dalam kegiatan inti, guru dan para
siswa melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
Elaborasi
Untuk
mengetahui sejauh mana pengetahuan siswa tentang materi pembelajaran keimanan kepada Hari Akhir,
- guru mengawali
dengan mengajukan beberapa pertanyaan, contohnya:
- Pernahkah kalian mendengar tentang cerita hari akhir ?
- Pernahkah kalian membaca ayat-ayat al-Qur’an tentang hari
akhir ?
- Siapakah diantara kalian yang sudah mengerti dan faham
tentang tanda-tanda hari akhir ?.
-
Guru meminta
beberapa siswa untuk menjelaskan pandangannya tentang hari akhir.
Eksplorasi
- Mengidentifikasi perilaku yang mencerminkan keimanan
terhadap Hari Akhir.
- Mempraktikkan perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap
Hari Akhir.
- Menerapkan perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap
Hari Akhir.
- Mengidentifikasi hikmah yang terkandung dalam beriman
kepada Hari Akhir.
- Mendiskusikan hikmah beriman kepada hari akhir.
- Mempresentasikan hasil diskusi tentang hikmah beriman
kepada Hari Akhir.
-
Menunjukkan hikmah beriman kepada Hari Akhir.
Konfirmasi
-
Dalam materi keimanan kepada hari akhir banyak mengandung nilai-nilai sikap dan perilaku yang utama, yaitu menerangkan kepada
kita bahwa dunia hanya sementara ada ujung penantiannya yakni hari akhir, oleh
sebab itu perbanyaklah ibadah karena kita semau fana dan tidak kekal ada alam
pertanggung-jawaban nantinya.
c. Kegiatan Akhir (Penutup)
- Guru meminta
agar para siswa sekali lagi membaca kesimpulan tentang materi iman kepada hari
akhir sebagai penutup materi pembelajaran.
- Guru meminta agar para siswa rajin mempelajari arti dan
hikmah iman kepada hari akhir.
- Guru menutup / mengakhiri pelajaran tersebut dengan membaca
hamdalah/doá.
- Guru mengucapkan salam kepada para siswa sebelum keluar kelas dan siswa
menjawab salam.
H. Penilaian
Tes perbuatan
(Performance Individu)
Tes tertulis
I. Bahan/Sumber Belajar
Al Quran dan
terjemahan Departemen Agama
RI
Buku pelajaran
PAI SMA kelas 3
|
Mengetahui
Kepala Sekolah
IWP. Adi Gunawan
NIP/NIK:19690523
200003 1 004
|
|
Lampung, Juli 2016
Guru Bidang
Studi
Mulyan Teqi, S.Pd.I
NIP/NIK:-
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
( R P P )
Nama
Sekolah : SMK N 1 SRAGI
Mata
Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester : XII
/ 1
Waktu : 6 x 45 menit
Aspek : Akhlak
A. Standar Kompetensi
4. Membiasakan perilaku terpuji.
B. Kompetensi Dasar
4.1 Menjelaskan
pengertian
adil, ridha, dan amal shaleh
4.2. Menampilkan
contoh perilaku adil, ridha, dan amal shaleh
4.3 Membiasakan perilaku
adil, ridha, dan amal shaleh dalam kehidupan sehari-hari
C. Indikator Pencapaian Kompetensi :
|
Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
Nilai Budaya Dan
Karakter Bangsa
|
|
Mampu menjelaskan pengertian
adil
Mampu menjelaskan pengertian
ridha
Mampu menjelaskan pengertian
amal saleh.
Menampilkan contoh perilaku
adil.
Menampilkan contoh perilaku
ridha.
Menampilkan contoh perilaku
amal saleh.
Menunjukkan perilaku adil.
Menunjukkan perilaku ridha.
Menunjukkan perilaku amal
shaleh.
|
Religius, jujur, santun,
disiplin, tanggung jawab, cinta ilmu, ingin tahu, percaya diri, menghargai
keberagaman, patuh pada aturan, sosial, bergaya hidup sehat, sadar akan hak
dan kewajiban, kerja keras, dan adil.
|
Kewirausahaan/
Ekonomi Kreatif :
Patuh dalam
melaksanakan ajaran agama yang dianutnya.
Toleran terhadap
pelaksanaan ibadah agama lain
Percaya diri
(keteguhan hati, optimis).
Berorientasi pada
tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik).
Pengambil resiko
(suka tantangan, mampu memimpin)
Orientasi ke masa
depan (punya perspektif untuk masa depan)
D. Materi Ajar (Materi Pokok)
Adil, Ridha dan
amal saleh
E. Metode Pembelajaran:
Ceramah , tanya
jawab dan Praktek
F. Tujuan Pembelajaran
Siswa
diharapkan mampu untuk :
Mampu menjelaskan
pengertian adil
Mampu menjelaskan
pengertian ridha
Mampu menjelaskan
pengertian amal saleh.
Menampilkan
contoh perilaku adil.
Menampilkan contoh
perilaku ridha.
Menampilkan
contoh perilaku amal saleh.
Menunjukkan
perilaku adil.
Menunjukkan
perilaku ridha.
Menunjukkan
perilaku amal shaleh.
G. Strategi Pembelajaran
|
Tatap Muka
|
Terstruktur
|
Mandiri
|
|
Mendiskusikan pengertian adil.
Mendiskusikan pengertian rida.
Mendiskusikan pengertian amal
saleh.
|
Berlatih berperilaku adil.
Berlatih berperilaku rida.
Berlatih berperilaku amal
saleh.
|
Siswa membiasakan perilaku
adil.
Siswa membiasakan perilaku
rida.
Siswa membiasakan perilaku amal
saleh.
|
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan Awal
- Guru-Siswa memberi salam dan memulai pelajaran dengan
mengucapkan basmalah dan kemudian
berdoá bersama sebelum memulai pelajaran.
- Siswa menyiapkan kitab suci Al Qurán
- Secara bersama membaca Al Qurán selama 5 – 10
menit
- Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan
diajarkan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai.
b. Kegiatan Inti
Dalam kegiatan inti, guru dan para
siswa melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
Elaborasi
Untuk
mengetahui sejauh mana pengetahuan siswa tentang materi pembelajaran adil,
ridha, dan amal shaleh,
- guru mengawali
dengan mengajukan beberapa pertanyaan, contohnya:
- Pernahkah kalian mendengar tentang adil, ridha, dan amal
shaleh ?
- Pernahkah kalian membaca ayat-ayat al-Qur’an tentang
adil, ridha, dan amal shaleh?
- Siapakah diantara kalian yang sudah mengerti dan faham
tentang adil, ridha, dan amal shaleh ?.
-
- Guru meminta beberapa siswa untuk menjelaskan
pandangannya tentang adil, ridha, dan amal shaleh.
Eksplorasi
- Mendiskusikan pengertian adil.
- Mendiskusikan pengertian
ridha.
- Mendiskusikan pengertian amal shaleh.
- Mempraktikkan contoh perilaku adil.
- Mempraktikkan contoh perilaku ridha.
- Mempraktikkan contoh perilaku amal shaleh.
- Berlatih berperilaku adil.
- Berlatih berperilaku ridha.
-
Berlatih berperilaku amal shaleh.
Konfirmasi
-
Dalam materi adil, ridha, dan amal shaleh
banyak mengandung nilai-nilai sikap dan perilaku yang utama, yaitu
berbuat adillah karena adil mendekatkan diri kepada takwa, dan ikhlaslah karena
kunci kemurnian jiwa terlatak pada keikhlasan hati
c. Kegiatan Akhir (Penutup)
-
Guru meminta
agar para siswa sekali lagi membaca kesimpulan tentang materi adil,
ridha, dan amal shaleh
sebagai penutup materi pembelajaran.
- Guru meminta agar para siswa rajin mempelajari arti dan hikmah
adil, ridha, dan amal shaleh.
- Guru menutup / mengakhiri pelajaran tersebut dengan
membaca hamdalah/doá.
- Guru mengucapkan salam kepada para siswa sebelum keluar
kelas dan siswa menjawab salam.
H. Penilaian
Tes perbuatan
(Performance Individu)
Tes tertulis
I. Bahan/Sumber Belajar
Al Quran dan
terjemahan Departemen Agama
RI
Buku pelajaran
PAI SMA kelas 3
|
Mengetahui
Kepala Sekolah
IWP. Adi Gunawan
NIP/NIK:19690523
200003 1 004
|
|
Lampung, Juli 2016
Guru Bidang
Studi
Mulyan Teqi, S.Pd.I
NIP/NIK:-
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
( R P P )
Nama
Sekolah : SMK N 1 SRAGI
Mata
Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester : XII
/ 1
Waktu : 6 x 45 menit
Aspek : Fiqih
A. Standar Kompetensi
5. Memahami hukum Islam tentang Hukum Keluarga.
B. Kompetensi Dasar
5.1 Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam
5.2 Menjelaskan
hikmah perkawinan
5.3 Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia
C. Indikator Pencapaian Kompetensi :
|
Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
Nilai Budaya Dan
Karakter Bangsa
|
|
Menjelaskan ketentuan hukum
Islam tentang nikah
Menjelaskan hukum Islam tentang
talak
Menjelaskan hukum Islam
tentang ruju’.
Menjelaskan hikmah nikah
Menjelaskan hikmah talak.
Menjelaskan hikmah ruju’.
Menjelaskan ketentuan
perkawinan menurut perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia.
Menguraikan kompilasi hukum tentang perkawinan di Indonesia.
|
Religius, jujur, santun,
disiplin, tanggung jawab, cinta ilmu, ingin tahu, percaya diri, menghargai
keberagaman, patuh pada aturan, sosial, bergaya hidup sehat, sadar akan hak
dan kewajiban, kerja keras, dan adil.
|
Kewirausahaan/
Ekonomi Kreatif :
Patuh dalam
melaksanakan ajaran agama yang dianutnya.
Toleran terhadap
pelaksanaan ibadah agama lain
Percaya diri
(keteguhan hati, optimis).
Berorientasi pada
tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik).
Pengambil resiko
(suka tantangan, mampu memimpin)
Orientasi ke masa
depan (punya perspektif untuk masa depan)
D. Materi Ajar (Materi Pokok)
Ketentuan
hukum pernikahan dalam Islam
Rukun nikah
Muhrim
Kewajiban suami
istri.
Talak
Ruju’
Hikmah perkawinan
Ketentuan
perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.
E. Metode Pembelajaran:
Ceramah , tanya
jawab dan Praktek
F. Tujuan Pembelajaran
Siswa
diharapkan mampu untuk :
Menjelaskan
ketentuan hukum Islam tentang nikah
Menjelaskan hukum
Islam tentang talak
Menjelaskan hukum
Islam tentang ruju’.
Menjelaskan
hikmah nikah
Menjelaskan
hikmah talak.
Menjelaskan
hikmah ruju’.
Menjelaskan
ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia.
Menguraikan
kompilasi hukum tentang perkawinan di Indonesia.
G. Strategi Pembelajaran
|
Tatap Muka
|
Terstruktur
|
Mandiri
|
|
Mendiskusikan ketentuan hukum
Islam tentang nikah.
Mendiskusikan ketentuan hukum
Islam tentang talak.
Mendiskusikan ketentuan hukum
Islam tentang ruju’.
|
Siswa menyebutkan hikmah
pernikahan dalam Islam.
Siswa menyebutkan hikmah talak.
Siswa menyebutkan hikmah ruju’.
|
Siswa mencari literatur tentang
perundang-undang perkawinan di Indonesia.
Siswa mencari literatur tentang
ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.
Siswa mencari literatur tentang
ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan tentang perkawinan di
Indonesia.
|
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan Awal
- Guru-Siswa memberi salam dan memulai pelajaran dengan
mengucapkan basmalah dan kemudian
berdoá bersama sebelum memulai pelajaran.
- Siswa menyiapkan kitab suci Al Qurán
- Secara bersama membaca Al Qurán selama 5 – 10 menit
- Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan
diajarkan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai.
b. Kegiatan Inti
Dalam kegiatan inti, guru dan para
siswa melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
Elaborasi
Untuk
mengetahui sejauh mana pengetahuan siswa tentang materi pembelajaran hukum Islam tentang Hukum Keluarga,
- guru mengawali
dengan mengajukan beberapa pertanyaan, contohnya:
- Pernahkah kalian mendengar tentang pernikahan ?
- Pernahkah kalian membaca ayat-ayat al-Qur’an tentang
nikah?
- Siapakah diantara kalian yang sudah mengerti dan faham
tentang nikah, talak dan ruju’ ?.
-
- Guru meminta beberapa siswa untuk menjelaskan
pandangannya tentang hukum Islam tentang Hukum Keluarga.
Eksplorasi
- Mendiskusikan ketentuan hukum Islam tentang nikah.
- Mendiskusikan ketentuan hukum Islam tentang talak.
- Mendiskusikan ketentuan hukum Islam tentang ruju’.
- Mendiskusikan tentang hikmah pernikahan dalam Islam.
- Mendiskusikan tentang hikmah talak.
- Mendiskusikan tentang hikmah ruju’.
- Mencari literatur tentang perundang-undang perkawinan di
Indonesia.
- Mendiskusikan tentang ketentuan perkawinan menurut
perundang-undangan di Indonesia.
-
Menjelaskan
ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan tentang perkawinan di
Indonesia.
Konfirmasi
-
Dalam materi hukum
Islam tentang Hukum Keluarga banyak mengandung nilai-nilai sikap dan
perilaku yang utama, yaitu seruan untuk menikah karena sarana paling utama mencetak generasi
rabbani melalui jenjang pernikahan, dan hindarilah perbuatan yang halal namun
amat sangat dibenci oleh Allah yaitu perceraian.
c. Kegiatan Akhir (Penutup)
- Guru meminta
agar para siswa sekali lagi membaca kesimpulan tentang materi hukum Islam
tentang Hukum Keluarga sebagai penutup materi pembelajaran.
- Guru meminta agar para siswa rajin mempelajari arti dan
hikmah hukum Islam tentang Hukum Keluarga .
- Guru menutup / mengakhiri pelajaran tersebut dengan
membaca hamdalah/doá.
- Guru mengucapkan salam kepada para siswa sebelum
keluar kelas dan siswa menjawab salam.
H. Penilaian
Tes perbuatan
(Performance Individu)
Tes tertulis
I. Bahan/Sumber Belajar
Al Quran dan
terjemahan Departemen Agama
RI
Buku pelajaran
PAI SMA kelas 3
|
Mengetahui
Kepala Sekolah
IWP. Adi Gunawan
NIP/NIK:19690523
200003 1 004
|
|
Lampung, Juli 2016
Guru Bidang
Studi
Mulyan Teqi, S.Pd.I
NIP/NIK:-
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
( R P P )
Nama
Sekolah : SMK N 1 SRAGI
Mata
Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester : XII
/ 1
Waktu : 6 x 45 menit
Aspek : Tarikh dan Kebudayaan
Islam
A. Standar Kompetensi
6. Memahami perkembangan Islam di Indonesia.
B. Kompetensi Dasar
6.1 Menjelaskan perkembangan
Islam di Indonesia
6.2 Menampilkan
contoh perkembangan Islam di Indonesia
6.3 Mengambil
hikmah dari perkembangan Islam di Indonesia
C. Indikator Pencapaian Kompetensi :
|
Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
Nilai Budaya Dan
Karakter Bangsa
|
|
Mampu menjelaskan masuk dan berkembangnya
Islam di Indonesia
Mampu menguraikan manfaat yang
dapat diambil dari sejarah perkembangan Islam di Indonesia.
Mampu menentukan ciri-ciri perkembangan Islam di Indonesia
Mampu menunjukkan contoh-contoh
perkembangan Islam di Indonesia
Mampu mengidentifikasi
hikmah perkembangan Islam di
Indonesia.
Mampu menjelaskan hikmah perkembangan Islam di Indonesia.
|
Religius, jujur, santun,
disiplin, tanggung jawab, cinta ilmu, ingin tahu, percaya diri, menghargai
keberagaman, patuh pada aturan, sosial, bergaya hidup sehat, sadar akan hak
dan kewajiban, kerja keras, dan adil.
|
Kewirausahaan/
Ekonomi Kreatif :
Patuh dalam
melaksanakan ajaran agama yang dianutnya.
Toleran terhadap
pelaksanaan ibadah agama lain
Percaya diri
(keteguhan hati, optimis).
Berorientasi pada
tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik).
Pengambil resiko
(suka tantangan, mampu memimpin)
Orientasi ke masa
depan (punya perspektif untuk masa depan)
D. Materi Ajar (Materi Pokok)
Perkembangan
Islam di Indonesia.
Contoh perkembangan
Islam di Indonesia
Hikmah
perkembangan Islam di Indonesia.
E. Metode Pembelajaran:
Ceramah , tanya
jawab dan Praktek
F. Tujuan Pembelajaran
Siswa
diharapkan mampu untuk :
Mampu menjelaskan masuk dan berkembangnya Islam di Indonesia
Mampu menguraikan
manfaat yang dapat diambil dari sejarah perkembangan Islam di Indonesia.
Mampu menentukan
ciri-ciri perkembangan Islam di
Indonesia
Mampu menunjukkan
contoh-contoh perkembangan Islam di
Indonesia
Mampu
mengidentifikasi hikmah perkembangan
Islam di Indonesia.
Mampu menjelaskan
hikmah perkembangan Islam di Indonesia.
G. Strategi Pembelajaran
|
Tatap Muka
|
Terstruktur
|
Mandiri
|
|
Mendiskusikan perkembangan
Islam di Indonesia.
Mendiskusikan contoh
perkembangan Islam di Indonesia.
Mendiskusikan hikmah perkembangan
Islam di Indonesia.
|
Mengidentifikasi contoh-contoh
perkembangan Islam di Indonesia.
Mempresentasikan hasil diskusi
tentang hikmah perkembangan Islam di Indonesia.
Mengidentifikasi perkembangan
Islam di Indonesia
|
Siswa mencari literatur tentang
perkembangan Islam diIndonesia.
Siswa mengambil manfaat dari
sejarah perkembangan Islam di Indonesia.
|
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan Awal
- Guru-Siswa memberi salam dan memulai pelajaran dengan
mengucapkan basmalah dan kemudian
berdoá bersama sebelum memulai pelajaran.
- Siswa menyiapkan kitab suci Al Qurán
- Secara bersama membaca Al Qurán selama 5 – 10 menit
- Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan
diajarkan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai.
b. Kegiatan Inti
Dalam kegiatan inti, guru dan para
siswa melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
Elaborasi
Untuk
mengetahui sejauh mana pengetahuan siswa tentang materi pembelajaran perkembangan Islam di Indonesia,
- guru mengawali
dengan mengajukan beberapa pertanyaan, contohnya:
- Pernahkah kalian mendengar perkembangan Islam di
Indonesia?
- Siapakah diantara kalian yang sudah mengerti dan faham
tentang sejarah perkembangan Islam di Indonesia ?.
-
Guru meminta
beberapa siswa untuk menjelaskan pandangannya tentang perkembangan Islam di Indonesia.
Eksplorasi
- Mencari literatur
tentang perkembangan Islam diIndonesia.
- Mendiskusikan perkembangan Islam di Indonesia.
- Menunjukkan manfaat
sejarah perkembangan Islam di Indonesia.
- Mengidentifikasi contoh-contoh perkembangan Islam di
Indonesia.
- Mendiskusikan contoh perkembangan Islam di
Indonesia.
Konfirmasi
-
Dalam materi perkembangan Islam diIndonesia banyak mengandung nilai-nilai sikap dan
perilaku yang utama, yaitu sejarah mengenai keagungan nilai-nilai Islam yang berkembang di Nusantara secara
cepat menunjukan betapa gigihnya mereka menyebarkan agama Allah ini dengan
ataupun tanpa sarana yang memadai, bagaimana dengan kita….? Yang telah hidup
pada jaman modern dengan sarana teknologi canggih, mungkinkah Islam akan
menyebar lebih luas melalui diri kita atau sebaliknya,……!.
c. Kegiatan Akhir (Penutup)
-
Guru meminta agar para siswa sekali lagi membaca
kesimpulan tentang materi perkembangan Islam diIndonesia sebagai penutup materi
pembelajaran.
- Guru meminta agar para siswa rajin mempelajari arti dan hikmah
tentang perkembangan Islam diIndonesia.
- Guru menutup / mengakhiri pelajaran tersebut dengan
membaca hamdalah/doá.
- Guru mengucapkan salam kepada para siswa sebelum keluar
kelas dan siswa menjawab salam.
H. Penilaian
Tes perbuatan
(Performance Individu)
Tes tertulis
I. Bahan/Sumber Belajar
Al Quran dan
terjemahan Departemen Agama
RI
Buku pelajaran
PAI SMA kelas 3
|
Mengetahui
Kepala Sekolah
IWP. Adi Gunawan
NIP/NIK:19690523
200003 1 004
|
|
Lampung, Juli 2016
Guru Bidang
Studi
Mulyan Teqi, S.Pd.I
NIP/NIK:-
|
Langganan:
Postingan (Atom)