Benda yang di gunakan untuk bersuci antara lain:
a. Air, di gunakan untuk mandi, wudu dan membersihkan benda dari najis. Air adalah salah satu benda yang paling pokok untuk bersuci. Adapun macam-macam air untuk bersuci adalah:
1) Air suci dan mensucikan (air mutlak)
Air yang suci dan menyucikan boleh di gunakan untuk bersuci baik wudu maupun mandi junub. Jenis-jenis air mutlak adalah air sungai, air laut, air hujan, air sumur, air embun, mata air, dan air salju.
2) Air suci tapi tidak mensucikan
Air yang suci tetapi tidak mensucikan hanya boleh untuk di konsumsi seseorang dan tidak boleh di gunakan untuk bersuci.
Yang termasuk air suci tidak mensucikan adalah:
* Air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya, seperti air kopi, teh, susu, dll.
* Air buah misalnya air kelapa, air tebu, jus buah, dll.
3) Air makruh
Air makruh yaitu air yang boleh di gunakan untuk bersuci ( wudhu dan mandi wajib) apabila dalam keadaan terpaksa. Yang termasuk air makruh adalah air yang sudah berubah suhu dari suhu aslinya, baik dalam keadaan panas maupun dinginnya.
4) Air mutanajis
Air mutanajis adalah air yang sudah terkena najis, maka air tersebut tidak boleh di gunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan najis (mencuci) atau menghilangkan hadas (wudhu dan mandi wajib), kecuali jumlah airnya banyak dan mengalir seperti air sungai dan air laut.
b. Debu
Debu di gunakan untuk thaharah jika tidak terdapat air. Debu di gunakan untuk tayamum untuk menggantikan wudhu dan mandi.
c. Batu dan benda-benda keras, di gunakan untuk istinja setelah buang air kecil atau buang air besar.
d. Kertas dan tisu digunakan untuk istinja setelah buang air kecil atau air besar.
Jumat, 25 November 2016
Kamis, 24 November 2016
Perbedaan hadas dan najis
Perbedaan hadas dan najis adalah objek (zat) dan cara menyucikannya. Jika hadas di sucikan dengan mandi dan berwudhu, maka najis dibsucikan dengan menggunakan airvtapi di siram di bagian tertentu yang terkena najis serta mengikuti cara yang di tentukan. Selain itu hadas dapat membatalkan wudu dan salat, tetapi najis hanya membatalkan salat dan tidak membatalkan wudhu.
1. Hadas
a. Pengertian hadas
Hadas menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Sedangkan menurut istilah hadas artinya sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan seseorang untuk bersuci atau membersihkan diri sehingga ibadah yang di lakukan menjadi sah.
Hadas di bedakqn menjadi dua, yaitu:
1. Hadas besar
Hadas besar adalah seuatu yang terjadi dan mengharuskan seseorang untuk mandi wajib atau mandi junub. Yang termasuk hadas besar adalah haid, nifas, wiladah, bersetubuh, mimpi basah, dan keluar sperma.
2. Hadas kecil
Hadas kecil adalah sesuatu yang terjadi dan mengharuskan seseorang untuk berwudhu apabila hendak melakukan shalat. Yang termasuk hadas kecil adalah keluarnya sesuatu dari kubul, hilang akal, bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, dan menyentuh dubur dan kubul.
Firman Allah :
.....وان كنتم جنبا فا طّهّروا. .....
(الما ئده: ٦)
Artinya: ......dan jika kamu junub, maka mandilah kamu....."(Q.S al-Maidah :6)
2. Najis
Najis menurut bahasa adalah segala sesuatu yang kotor. Najis menurut istilah adalah aesuatu yang di pandang kotor atau menjijikan yang harus segera di bersihkan karena dapat menyebabkan suatu ibadah tidak sah. Sebelum seseorang melakukan ibadah kepada Allah, di wajibkan untuk membersihkan badan, pakaian, maupun tempat.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah:
وثيا بك` ..والرّ جز فاهجر..
(المدّثر:٤-٥)
Artinya: " Dan pakaianmubersihkanlah. Dan perbuatan dosa tinggalkanlah. (Al-Muddasir: 4-5)
Macam-macam najis dan cara membersihkannya
Adapaun najis dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:
1. Najis Mukhaffafah (ringan), yaitu najis yang paling ringan, dimana cara menyucikannya dengan memercikan air pada benda atau pakaian yang terkena najis. Contoh najis mukhaffafah yaitu najis karena terkena air kencing anak laki-laki yang berumur 2 tahun dan belum makan kecuali air susu ibu.
2. Najis Mutawassitah (pertengahan), yaitu najis yang sedang atau pertengahan yaitu tidak termasuk jenis najis mukhaffafah dan mughalazah. Najis ini terbagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Najis 'Ainiyah, yaitu najis yang kelihatan warna, tercium bau, dan dapat dirasakan rasanya. Cara menyucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.
b. Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tidak kelihatan warna, tidak tercium bau, dan tidak dapat dirasakan rasanya, tetapi yakin terkena najis. Cara menyucikannya adalah dengan menyiramkan air sampai bersih tempat yang terkena najis.
3. Najis Mughalazah (berat), najis yang paling berat dan cara menyucikannya dengan di siram air sebanyak tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah. Contoh najis mughalazah yaitu najis yang oleh air liur anjing, kotoran anjing dan babi.
وثيا بك` ..والرّ جز فاهجر..
(المدّثر:٤-٥)
Artinya: " Dan pakaianmubersihkanlah. Dan perbuatan dosa tinggalkanlah. (Al-Muddasir: 4-5)
Macam-macam najis dan cara membersihkannya
Adapaun najis dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:
1. Najis Mukhaffafah (ringan), yaitu najis yang paling ringan, dimana cara menyucikannya dengan memercikan air pada benda atau pakaian yang terkena najis. Contoh najis mukhaffafah yaitu najis karena terkena air kencing anak laki-laki yang berumur 2 tahun dan belum makan kecuali air susu ibu.
2. Najis Mutawassitah (pertengahan), yaitu najis yang sedang atau pertengahan yaitu tidak termasuk jenis najis mukhaffafah dan mughalazah. Najis ini terbagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Najis 'Ainiyah, yaitu najis yang kelihatan warna, tercium bau, dan dapat dirasakan rasanya. Cara menyucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.
b. Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tidak kelihatan warna, tidak tercium bau, dan tidak dapat dirasakan rasanya, tetapi yakin terkena najis. Cara menyucikannya adalah dengan menyiramkan air sampai bersih tempat yang terkena najis.
3. Najis Mughalazah (berat), najis yang paling berat dan cara menyucikannya dengan di siram air sebanyak tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah. Contoh najis mughalazah yaitu najis yang oleh air liur anjing, kotoran anjing dan babi.
Selasa, 22 November 2016
Pengertian dan ketentuan thaharah
Thaharah artinya bersih dan bersuci. Menurut istilah, thaharah adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis. Thaharah menngunakan alat-alat untuk bersuci seperti air dan tanah, dengan tata cara (syarat dan rukun tertentu). Berdasarkan fungsinya, thaharah di bagi menjadi dua, yaitu thaharqh (bersuci) secara lahir dan thaharah (bersuci) batin. Bersuci lahir di lakukan untuk menghilangkan hadas dan najis, sedangkan bersuci bathin di lakukan untuk membersihkan hati dan menghilangkan penyakit hati seperti iri, dengki, hasad, sombong, dan lain-lain.
Allah swt selalu mengingatkan umatNya agar senantiasa menjaga kebersihan lahir dan bathin sebagaimana firmanNya berikut;
ان الله يحب التوبين ويحب المتطهّرين
(البقرة :٢٢٢)
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Q.S. al- Baqarah:222)
Dalam ayat dia atas di tegaskan bahwa kebersihan lahir dan batin bukan hanya sekedar anjuran Allah bagi umat Islam, tetapi hal tersebut harus di terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kebersihan lahir dan batin adalah kunci kesehatan, namun kebanyakqn orang tidak mengetahuinya, sehingga kebersihan hanya di jadikan slogan-slogan yang tidak berarti atau sekedar harapan kosong.
Thaharah dalam ibadah mempunyai kedudukan yang sangat penting dan merupakan hal pokok dari ibadah manusia dalam berhubungan dengan Tuhan. Salat dan puasa tidak sah jika kita berada dalam keadaan hadas dan mempunyai najis.
Allah swt selalu mengingatkan umatNya agar senantiasa menjaga kebersihan lahir dan bathin sebagaimana firmanNya berikut;
ان الله يحب التوبين ويحب المتطهّرين
(البقرة :٢٢٢)
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Q.S. al- Baqarah:222)
Dalam ayat dia atas di tegaskan bahwa kebersihan lahir dan batin bukan hanya sekedar anjuran Allah bagi umat Islam, tetapi hal tersebut harus di terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kebersihan lahir dan batin adalah kunci kesehatan, namun kebanyakqn orang tidak mengetahuinya, sehingga kebersihan hanya di jadikan slogan-slogan yang tidak berarti atau sekedar harapan kosong.
Thaharah dalam ibadah mempunyai kedudukan yang sangat penting dan merupakan hal pokok dari ibadah manusia dalam berhubungan dengan Tuhan. Salat dan puasa tidak sah jika kita berada dalam keadaan hadas dan mempunyai najis.
Shalat adalah induk ibadah
Setiap hamba di beri tugas agar shalat menguasai segala eksistensinya, baik zhahir maupun bathin, serta menyibukkan hati, lisan dan anggota tubuhnya. Allah swt berfirman;
وقوموالله قنتين
" Berdirilah untuk Allah( dalam shalatmu)dengan khusyu."
(Al-Baqarah:238)
Rasulullah bersabda;
ان في الصلاة لشغلا
"Sesungguhnya pada shalat benar-benar terdapat kesibukan".
(Muttafaq 'alaih)
Karena itu, orang dalam shalat di haramkan makan, minum, menoleh, dan bergerak (di luar gerakan shalat). Berbeda dengan ibadah lainnya, selain shalat yang di wajibkan atas sebagian anggota tubuh saja. Orang yang berpuasa misalnya, di perkenankan berbicara dan bergerak.orang yang berjihad di perkenankan berbicara dan menoleh. Orang yang haji boleh makan dan minum. Adapun shalat, di dalamnya terdapat aneka macam ibadah yang mencakup ibadah hati, akal, badan, dan lidah.
* Berkaitan dengan lisan, ialah 2 kalimat syahadat, takbir, ta'awudz, basmalah, membaca Al-Quran, tasbih, tahmid, istighfar, dan doa.
* Berkaitan dengan anggota tubuh, ialah berdiri, ruku', sujud, bangkit, dan duduk.
* berkaitan dengan akal, ialah tafakkur ( memikirkan), taddabbur (memperhatikan), memahami dan mendalami. Sedangkan yang berkaitan dengan hati, khusyu, kelembutan ( mudah menangis), takut, berharap, merasakan kelezatan, tunduk, dan menangis.
Ibnu al-Qayyim berkata" ketika shalat mencakup bacaan, dzikir dan doa yitu menghimpun bagian-bagian ibadah dalam bentuk yang paling sempurna, maka shalat lebih utama dari pada membaca AlQuran, dzikir, dan doa yang berdiri sendiri( di luarshàlat) karena shalat menghimpun semua itu bersama seluruh anggota tubuh.(*al wabil ash-Shayyib, hal. 166).
وقوموالله قنتين
" Berdirilah untuk Allah( dalam shalatmu)dengan khusyu."
(Al-Baqarah:238)
Rasulullah bersabda;
ان في الصلاة لشغلا
"Sesungguhnya pada shalat benar-benar terdapat kesibukan".
(Muttafaq 'alaih)
Karena itu, orang dalam shalat di haramkan makan, minum, menoleh, dan bergerak (di luar gerakan shalat). Berbeda dengan ibadah lainnya, selain shalat yang di wajibkan atas sebagian anggota tubuh saja. Orang yang berpuasa misalnya, di perkenankan berbicara dan bergerak.orang yang berjihad di perkenankan berbicara dan menoleh. Orang yang haji boleh makan dan minum. Adapun shalat, di dalamnya terdapat aneka macam ibadah yang mencakup ibadah hati, akal, badan, dan lidah.
* Berkaitan dengan lisan, ialah 2 kalimat syahadat, takbir, ta'awudz, basmalah, membaca Al-Quran, tasbih, tahmid, istighfar, dan doa.
* Berkaitan dengan anggota tubuh, ialah berdiri, ruku', sujud, bangkit, dan duduk.
* berkaitan dengan akal, ialah tafakkur ( memikirkan), taddabbur (memperhatikan), memahami dan mendalami. Sedangkan yang berkaitan dengan hati, khusyu, kelembutan ( mudah menangis), takut, berharap, merasakan kelezatan, tunduk, dan menangis.
Ibnu al-Qayyim berkata" ketika shalat mencakup bacaan, dzikir dan doa yitu menghimpun bagian-bagian ibadah dalam bentuk yang paling sempurna, maka shalat lebih utama dari pada membaca AlQuran, dzikir, dan doa yang berdiri sendiri( di luarshàlat) karena shalat menghimpun semua itu bersama seluruh anggota tubuh.(*al wabil ash-Shayyib, hal. 166).
Kamis, 03 November 2016
Adab-adab berdoa
1. Ikhlas
Ia merupakan adab yang paling penting. Allah SWT berfirman,
فادعواالله مخلصين له الدين ولو كره الكفرون
"Maka sembahlah Allah denganemurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya)."
2. Berdoa dalam Keadaan Suci
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim bahwa Abu Musa r.a. berkata, " Berkata Abu Amir,' Katakanlah kepada Rasulullah saw agar ia meminta ampunan untukku.' Rasulullah saw meminta air kemudian berwudhu, lalu ia pun berdoa."
3. Tidak Tergesa-gesa meminta di kabulkan
Rasulullah saw bersabda,
"Seseorang dari kalian tidak akan di kabulkan doanya selama ia tergesa- gesa. Ia berkata, Aku telah berdoa, tapi doaku tak kunjung di kabulkan."(Muttafaq 'alaih)
4. Mintalah dengan Menengadah, Telapak Tangan di Atas
Rasulullah saw bersabda,
"Jika kalian meminta kepada Allah, hendaklah menampakkan telapak tangan di atas, jangan meminta dengan telapak tangan di bawah."
Mengangkat tangan keatas ketika berdoa adalah bukti bahwa Allah berada di atas Arsy di langit ketujuh.
5. Menghadap Kiblat Ketika Berdoa
Rasulullah saw berdoa dengan menghadap kiblat ketika ia berdoa di Haji Wada'. Selain itu, ia berdoa dengan menghadap kiblat di beberapa tempat berikut; diatas bukit Shafa dan Marwah, ketika wuquf di Arafah, di alMasy'arul Haram, dan setelah melempar jumrah sughra dan wustha ( diriwayatkan dalam hadis Shahih Bukhari dan Muslim).
6. Memulai dengan Mendoakan Diri Sendiri
Rasulullah saw ketika mengingat seseorang lalu mendoakannya, beliau memulai dengan mendoakan diri sendiri( hadis sahih menurut AlBani dal al Jami' no 4720)
Akan tetapi Rasulullah saw tidak mengkhususkan dirinya sendiri ketika ia menjadi imam yaitu ketika berdoa dalam qunut, sedangkan ia di amonkan oleh para makmum. Akan tetapi di bolehkan mengkhususkan doa untuk diri sendiri di waktu sujud dan pwrmulaan shalat.
7. Memohon dengan keinginan dan Niat yanh Kuat.
8. Mengulang doa sebanyak Tiga Kali.
9.meminta dengan Asmaul Husna
10. Memulai Doa dengan pujian dan Sanjungan
11. Berdoalah meminta Kesehatan dan Banyaklah Meminta
12. Bershalawat kepada Nabi Muhammad saw ketika Berdoa.
6. Memulai dengan Mendoakan Diri Sendiri
Rasulullah saw ketika mengingat seseorang lalu mendoakannya, beliau memulai dengan mendoakan diri sendiri( hadis sahih menurut AlBani dal al Jami' no 4720)
Akan tetapi Rasulullah saw tidak mengkhususkan dirinya sendiri ketika ia menjadi imam yaitu ketika berdoa dalam qunut, sedangkan ia di amonkan oleh para makmum. Akan tetapi di bolehkan mengkhususkan doa untuk diri sendiri di waktu sujud dan pwrmulaan shalat.
7. Memohon dengan keinginan dan Niat yanh Kuat.
8. Mengulang doa sebanyak Tiga Kali.
9.meminta dengan Asmaul Husna
10. Memulai Doa dengan pujian dan Sanjungan
11. Berdoalah meminta Kesehatan dan Banyaklah Meminta
12. Bershalawat kepada Nabi Muhammad saw ketika Berdoa.
Rabu, 26 Oktober 2016
Keutamaan Berdoa
Segala puji bagi Allah. Kita memujiNya, meminta pertolonganNya, dan memohon ampunanNya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal kita.
Setiap dari kita akan selalu membutuhkan apa yang bisa menghidupkan hati kita, menyemangatkan sanubarinya dengan kebaikan dan hidayah. Semua itu tidak akan di dapatkan oleh seorang manusia kecuali dalam firman Allah. Ia membacanya, mendengarkannya, dan mentadadaburinya.
Zikir kepada Allah adalah memuji kepadaNya dengan sebaik-baik sifat-Nya, nikmat-Nya dan nama-Nya. Zikir adlah mengingat-ingat rahmat Allah, siksa-Nya, perintahdan larangan-Nya. Ia merupakan di antara ibadah yang paling baik setelah membaca Al-Quran dan mentadaburinya.
Doa adalah permohonan seorang hamba kepada Allah agar memenuhi keinginannya untuk mendapatkan kebaikan atau menolak kejahatan. Ia merupakan obat yang paling utama, senjata yang paling kuat, dan ibadah yang paling bermanfaat.
Doa dalah hal yang sangat penting, terutama dizaman ketika seorang muslim melihat saudara-saudara mereka di bantai, di bunuh, dan diusir dari kampung halaman mereka sendiri. Seorang muslim haruslah mendoakan saudaranya sesama muslim agar mendapat pertolongan dan bantuan dari Allah. Seorang muslim juga meminta bantuan Allah ketika terkena musibah, kesulitan, dan masalah. Doa memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Allah swt. Berfirman memerintahkan kita untuk berdoa,
وقال ربكم ادعوني استجب لكمٌ انّ الذين يستكبرون عن عبادتي سيدخلون جهنّم داخرين
"Dan Tuhanmu berfirman, "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina." ( al-Mu'min :60)
Seorang muslim hendaklah berdoa sekaligus melakukan ikhtisar sesuai syariat.
Rasulullah saw bersabda," Jika kalian bertawakal kepada Allah dengan tawakal yang sebenar-benarnya, niscaya Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Ia memberi rezeki kepada burung. Mereka berangkat di pagi hari dengan perut yang kosong, dan kembali di waktu petang dengan perut yang penuh terisi." (Hadits. Sahih riwayat Ahmad).
Dalam hadits ini Rasulullah saw telah menetapkan pergi dan pulangnya burung sebagai sebab-sebab yang syar'i. Percaya kepada peramal, dukun, tukang sihir, paranormal, dan zodiak adalah haram.
Apa yang terjadi sesuai dengan keinginan para dajjal merupakan terkaan atau kebetulan. Sedangkan, kebanyakan hanyalah dusta dari setan, tidak ada yang memercayai mereka kecuali yang kurang akal atau lemah iman. Barang siapa yang memercayai mereka maka ia telah kufur dengan Islam. Kalaulah mereka itu benar, pastilah mereka mampu mengeluarkan semua harta karun yang ada di perut bumi. Mereka juga akan memberi tahu kita akan tipu daya kaum Yahudi untuk menggagalkannya. Ketika mereka menjadi fakir, mereka menipu manusia agar mereka bisa memakan harta manusia dengan cara yang batil.
Beberapa faedah berdoa:
Pertama, doa itu bisa menolak takdir, sebagaimana sabda Rasulullah saw..
" Tidak ada yang bisa menolak qadha (ketentuan Allah) kecuali doa, dan tidak ada yang bisa menambah umur melainkan kebaikan."(HR Tirmidzi, hadits hasan menurut alBani)
"Sesungguhnya doa itu bermanfaat untuk apa yang telah di turunkan dan apa yang belum diturunkan (yang terjadi dan belum terjadi). Maka wahai para hamba Allah, hendaklah kalian berdoa."
Makna hadits yang pertama bahwa doa adalah salah satu ketentuan Allah azza wa jalla. Terkadang Allah swt. Membuat suatu ketentuan Allah yang telah di tentukan tadi maka ia akan terhindar darinya. Hadits ini juga sebagai dalil bahwa Allah akan menghilangkan apa yang telah Dia tentukan hamba-Nya dengan doa, dan sesungguhnya kebaikan serta silaturahim adalah sesuatu yang bisa menambah usia.
Kedua, manfaat lain dari doa adalah sebagaimana sabda Rasulullah saw.
"Tidak ada seorang muslim pun yang berdoa kepada Allah dengan sebuah doa yang di dalamnya tidak ada dosa atau memutuskan tali silaturahim, kecuali Allah akan membalasnya dengan tiga hal; doanya akan segera di kabulkan, doanya di tangguhkan untuk akhirat nanti, atau ia akan di hindarkan dari keburukan yang semisal dengannya". Para sahabat berkata " Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa." Rasulullah saw menjawab, " Allah akan menjawab lebih banyak lagi." (Hadits sahih, diriwayatkan oleh Ahmad)
Setiap dari kita akan selalu membutuhkan apa yang bisa menghidupkan hati kita, menyemangatkan sanubarinya dengan kebaikan dan hidayah. Semua itu tidak akan di dapatkan oleh seorang manusia kecuali dalam firman Allah. Ia membacanya, mendengarkannya, dan mentadadaburinya.
Zikir kepada Allah adalah memuji kepadaNya dengan sebaik-baik sifat-Nya, nikmat-Nya dan nama-Nya. Zikir adlah mengingat-ingat rahmat Allah, siksa-Nya, perintahdan larangan-Nya. Ia merupakan di antara ibadah yang paling baik setelah membaca Al-Quran dan mentadaburinya.
Doa adalah permohonan seorang hamba kepada Allah agar memenuhi keinginannya untuk mendapatkan kebaikan atau menolak kejahatan. Ia merupakan obat yang paling utama, senjata yang paling kuat, dan ibadah yang paling bermanfaat.
Doa dalah hal yang sangat penting, terutama dizaman ketika seorang muslim melihat saudara-saudara mereka di bantai, di bunuh, dan diusir dari kampung halaman mereka sendiri. Seorang muslim haruslah mendoakan saudaranya sesama muslim agar mendapat pertolongan dan bantuan dari Allah. Seorang muslim juga meminta bantuan Allah ketika terkena musibah, kesulitan, dan masalah. Doa memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Allah swt. Berfirman memerintahkan kita untuk berdoa,
وقال ربكم ادعوني استجب لكمٌ انّ الذين يستكبرون عن عبادتي سيدخلون جهنّم داخرين
"Dan Tuhanmu berfirman, "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina." ( al-Mu'min :60)
Seorang muslim hendaklah berdoa sekaligus melakukan ikhtisar sesuai syariat.
Rasulullah saw bersabda," Jika kalian bertawakal kepada Allah dengan tawakal yang sebenar-benarnya, niscaya Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Ia memberi rezeki kepada burung. Mereka berangkat di pagi hari dengan perut yang kosong, dan kembali di waktu petang dengan perut yang penuh terisi." (Hadits. Sahih riwayat Ahmad).
Dalam hadits ini Rasulullah saw telah menetapkan pergi dan pulangnya burung sebagai sebab-sebab yang syar'i. Percaya kepada peramal, dukun, tukang sihir, paranormal, dan zodiak adalah haram.
Apa yang terjadi sesuai dengan keinginan para dajjal merupakan terkaan atau kebetulan. Sedangkan, kebanyakan hanyalah dusta dari setan, tidak ada yang memercayai mereka kecuali yang kurang akal atau lemah iman. Barang siapa yang memercayai mereka maka ia telah kufur dengan Islam. Kalaulah mereka itu benar, pastilah mereka mampu mengeluarkan semua harta karun yang ada di perut bumi. Mereka juga akan memberi tahu kita akan tipu daya kaum Yahudi untuk menggagalkannya. Ketika mereka menjadi fakir, mereka menipu manusia agar mereka bisa memakan harta manusia dengan cara yang batil.
Beberapa faedah berdoa:
Pertama, doa itu bisa menolak takdir, sebagaimana sabda Rasulullah saw..
" Tidak ada yang bisa menolak qadha (ketentuan Allah) kecuali doa, dan tidak ada yang bisa menambah umur melainkan kebaikan."(HR Tirmidzi, hadits hasan menurut alBani)
"Sesungguhnya doa itu bermanfaat untuk apa yang telah di turunkan dan apa yang belum diturunkan (yang terjadi dan belum terjadi). Maka wahai para hamba Allah, hendaklah kalian berdoa."
Makna hadits yang pertama bahwa doa adalah salah satu ketentuan Allah azza wa jalla. Terkadang Allah swt. Membuat suatu ketentuan Allah yang telah di tentukan tadi maka ia akan terhindar darinya. Hadits ini juga sebagai dalil bahwa Allah akan menghilangkan apa yang telah Dia tentukan hamba-Nya dengan doa, dan sesungguhnya kebaikan serta silaturahim adalah sesuatu yang bisa menambah usia.
Kedua, manfaat lain dari doa adalah sebagaimana sabda Rasulullah saw.
"Tidak ada seorang muslim pun yang berdoa kepada Allah dengan sebuah doa yang di dalamnya tidak ada dosa atau memutuskan tali silaturahim, kecuali Allah akan membalasnya dengan tiga hal; doanya akan segera di kabulkan, doanya di tangguhkan untuk akhirat nanti, atau ia akan di hindarkan dari keburukan yang semisal dengannya". Para sahabat berkata " Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa." Rasulullah saw menjawab, " Allah akan menjawab lebih banyak lagi." (Hadits sahih, diriwayatkan oleh Ahmad)
Selasa, 18 Oktober 2016
Perceraian
Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Salah satu sebab perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran suami-istri yang sudah tidak dapat di damaikan lagi, walaupun sudah di datangkan hakim (juru damai) dari pihak suami dan istri.
Pada dasarnya, perceraian merupakan perbuatan yang tidak terpuji, karena dapat menimbulkan akibat-akibat yang negatif, terutama apabila suami dan istri yang bercerai itu sudah mempunyai anak. Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut ;
ابغض الحلال عند الله الطلق
روه ابو داود وابن ماجه
Artinya: perbuatan yang halal, tetapi paling di benci Allah ialah talak.(H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Rasulullah SAW juga bersabda, "setiap wanita (istri) yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, haramlah baginya wangi-wangian surga."(H.R. Ashabus Sunan kecuali AnNasa'i).
Pada kondisi-kondisi tertentu mungkin perceraian lebih baik dilakukan, karena apabila tidak di lakukan akan menyebabkan penderitaan, baik bagi istri maupun suami atau akan menyebabkan kedurhakaan kepada Allah SWT.
Hal-hal yang dapat memutuskan tali ikatan perkawinan adalah meningalnya salah satu pihak suami atau istri, talak, fasakh, khulu', li'an, ila' dan zihar. Penjelasan sebagai berikut:
(a) Talak
Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela uvapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Asal hukum talak adalah makruh (sesuatu yang di benci atau tidak di senangi). Hal ini sesuai dengan penegasan Rasulullah SAW dalam hadisnya, sebagaimana telah dikemukakan.
Talak dapat di bagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Talak Raj'i yaitu talak yang di jatuhkan suami terhadap istrinya untuk pertamakalinya atau kedua kalinya, dan suami boleh rujuk (kembali) kepada istri yang telah di talaknya selama masih dalam masa 'iddah. Juga masih dapat menikah kembali setelah habis masa 'iddah-nya.
2. Talak Ba'in yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri yang di talaknya itu, melainkan mesti dengan akad nikah baru.
Dalam pernikahan di Indonesia, selesai akad nikah biasanya suami mengucapkan ta'lik talak, yaitu talak yang di gantungkan dengan suatu syarat atau perjanjian. Misalnya suami berkata kepada istrinya, "bila selama 3 bulan berturut-turut saya tidak memberi nafkah kepada engkau, berarti saya telah mentalak engkau." Ta'lik talak hukumnya sah dan di benarkan syara'.
(b) Fasakh
Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat di benarkan.
Akibat perceraian dengan fasakh, suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Namun kalau ia ingin kembali sebagai suami istri harus melalui akad nikah baru. Fasakh tidak memengaruhi bilangan talak. Artinya walaupun fasakh di lakukan lebih dari tiga kali, bekas suami-istri itu boleh menikah kembali, tanpa bekas istrinya menikah dulu dengan laki-laki lain.
(c) khulu'
Menurut istilah bahasa, khulu berarti tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu' adalah talak yang di jatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalasan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang di setujui oleh mereka berdua.
Khulu' di perkenankan dalam Islam, dengan maksud untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang di hadapi istri, karena adanya tindakan-tindakan suami yang tidak wajar (umum). Allah Swt berfirman yang artinya :
"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang di berikan oleh istri untuk menebus dirinya." ( Q.S AL- BAQARAH :229).
Akibat penceraian dengan cara khulu' suami tidak dapat rujuk walaupu dalam masa iddah. Akan tetapi kalau bekas suami istri itu ingin kembali harus melalui akad nikah baru.
Berbeda dengan fasakh, khulu dapat memengaruhi bilangan talak. Artinya kalau sudah tiga di anggap tiga kali talak . Sehingga suami tidak boleh menikah lagi dengan bekas istrinya, sebelum bekas istrinya menikah dengan laki-laki lain, bercerai dan habis masa iddah nya.
(d) Li'an
Li'an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah 4 kali di depan hakim, dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan "Laknat (kutukan) Allah akan di tampakan atas diriku, apabila tuduhanku itu dusta."
Sumpah suami.istri di atas secara otomatis menyebabkan merwka bercerai serta tidak boleh rujuk atau menikah kembali untuk selama-lamanya.
Ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang li'an ini terdapat dalam Surah AnNur : 6-10.
(e) Ila
Ila berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang di tentukan. Sumpah suami tersebut hendaknya di tunggu sampai 4 bulan. Jika sebelum dia kembali kepada istrinya dengan baik, maka dia di wajibkan membayar denda sumapah (kafarat).
Ayat AlQuran yang menjelaskan tentang ila' ialah surah AlBaqarah : 226-227
(f) Zihar
Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya seperti suami berkata kepada istrinya, "punggungmu sama dengan punggung ibuku." Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut, dan tidak melanjutkannya dengan mentalak istrinya, wajib baginya membayar kafarat, dan haram meniduri istrinya sebelum kafarat di bayar.
Ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang zihar ialah surah AlMujadillah:1-6.
Pada dasarnya, perceraian merupakan perbuatan yang tidak terpuji, karena dapat menimbulkan akibat-akibat yang negatif, terutama apabila suami dan istri yang bercerai itu sudah mempunyai anak. Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut ;
ابغض الحلال عند الله الطلق
روه ابو داود وابن ماجه
Artinya: perbuatan yang halal, tetapi paling di benci Allah ialah talak.(H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Rasulullah SAW juga bersabda, "setiap wanita (istri) yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, haramlah baginya wangi-wangian surga."(H.R. Ashabus Sunan kecuali AnNasa'i).
Pada kondisi-kondisi tertentu mungkin perceraian lebih baik dilakukan, karena apabila tidak di lakukan akan menyebabkan penderitaan, baik bagi istri maupun suami atau akan menyebabkan kedurhakaan kepada Allah SWT.
Hal-hal yang dapat memutuskan tali ikatan perkawinan adalah meningalnya salah satu pihak suami atau istri, talak, fasakh, khulu', li'an, ila' dan zihar. Penjelasan sebagai berikut:
(a) Talak
Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela uvapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Asal hukum talak adalah makruh (sesuatu yang di benci atau tidak di senangi). Hal ini sesuai dengan penegasan Rasulullah SAW dalam hadisnya, sebagaimana telah dikemukakan.
Talak dapat di bagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Talak Raj'i yaitu talak yang di jatuhkan suami terhadap istrinya untuk pertamakalinya atau kedua kalinya, dan suami boleh rujuk (kembali) kepada istri yang telah di talaknya selama masih dalam masa 'iddah. Juga masih dapat menikah kembali setelah habis masa 'iddah-nya.
2. Talak Ba'in yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri yang di talaknya itu, melainkan mesti dengan akad nikah baru.
Dalam pernikahan di Indonesia, selesai akad nikah biasanya suami mengucapkan ta'lik talak, yaitu talak yang di gantungkan dengan suatu syarat atau perjanjian. Misalnya suami berkata kepada istrinya, "bila selama 3 bulan berturut-turut saya tidak memberi nafkah kepada engkau, berarti saya telah mentalak engkau." Ta'lik talak hukumnya sah dan di benarkan syara'.
(b) Fasakh
Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat di benarkan.
Akibat perceraian dengan fasakh, suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Namun kalau ia ingin kembali sebagai suami istri harus melalui akad nikah baru. Fasakh tidak memengaruhi bilangan talak. Artinya walaupun fasakh di lakukan lebih dari tiga kali, bekas suami-istri itu boleh menikah kembali, tanpa bekas istrinya menikah dulu dengan laki-laki lain.
(c) khulu'
Menurut istilah bahasa, khulu berarti tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu' adalah talak yang di jatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalasan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang di setujui oleh mereka berdua.
Khulu' di perkenankan dalam Islam, dengan maksud untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang di hadapi istri, karena adanya tindakan-tindakan suami yang tidak wajar (umum). Allah Swt berfirman yang artinya :
"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang di berikan oleh istri untuk menebus dirinya." ( Q.S AL- BAQARAH :229).
Akibat penceraian dengan cara khulu' suami tidak dapat rujuk walaupu dalam masa iddah. Akan tetapi kalau bekas suami istri itu ingin kembali harus melalui akad nikah baru.
Berbeda dengan fasakh, khulu dapat memengaruhi bilangan talak. Artinya kalau sudah tiga di anggap tiga kali talak . Sehingga suami tidak boleh menikah lagi dengan bekas istrinya, sebelum bekas istrinya menikah dengan laki-laki lain, bercerai dan habis masa iddah nya.
(d) Li'an
Li'an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah 4 kali di depan hakim, dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan "Laknat (kutukan) Allah akan di tampakan atas diriku, apabila tuduhanku itu dusta."
Sumpah suami.istri di atas secara otomatis menyebabkan merwka bercerai serta tidak boleh rujuk atau menikah kembali untuk selama-lamanya.
Ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang li'an ini terdapat dalam Surah AnNur : 6-10.
(e) Ila
Ila berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang di tentukan. Sumpah suami tersebut hendaknya di tunggu sampai 4 bulan. Jika sebelum dia kembali kepada istrinya dengan baik, maka dia di wajibkan membayar denda sumapah (kafarat).
Ayat AlQuran yang menjelaskan tentang ila' ialah surah AlBaqarah : 226-227
(f) Zihar
Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya seperti suami berkata kepada istrinya, "punggungmu sama dengan punggung ibuku." Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut, dan tidak melanjutkannya dengan mentalak istrinya, wajib baginya membayar kafarat, dan haram meniduri istrinya sebelum kafarat di bayar.
Ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang zihar ialah surah AlMujadillah:1-6.
Langganan:
Postingan (Atom)