Minggu, 28 Agustus 2016

ILMU DAN HARTA


Sebagai seorang muslim kita punya Kewajiban  untuk menuntut ilmu. Perintah ini adalah yang pertama Allah perintahkan dalam ayat yang pertama di turunkan. karena begitu pentingnya ilmu sahabat Nabi Muhammad saw yakni Ali bin Abu Thalib menegaskan bahwa kelebihan ilmu pengetahuan itu adalah :

  • Ilmu adalah warisan para Nabi alaihimussalatu wassalam, sedangkan harta adalah  Fi’raun dan Qarun
  • Ilmu lebih mulia dari harta, karena ilmu menjaga manusia sedangkan harta dijaga oleh manusia.
  • Orang yang berilmu banyak kawannya, sedangkan orang yang banyak hartanya banyak musuhnya.
  • Ilmu bila diberikan akan bertambah, harta bila diberikan kan berrkurang.
  • Ilmu tidak bisa dicuri, sebaliknyaharta bisa di curi.
  • Ilmu tidak akan habis sebelum pemiliknya meninggal, sedangkan harta sangat mungkin lenyap sebelum pemiliknya mati.
  • Ilmu tidak dapat di hitung jumlahnya..sedangkan harta bisa diketahui jumlahnya.
Allah swt menegaskan dalam Q.S Al-Mujadillah : 11 bahwa orang yang beriman, beramal sholeh dan berilmu pengetahuan lebih tinggi derajatnya daripada orang yang beriman dan beramal sholeh tetapi tidak berilmu.

Rabu, 17 Agustus 2016

Zakat Fitrah

Assalamualaikum Wr. Wb., apa kabar semua? Semoga dalam keadaan sehat ya, pada kesempatan kali ini, kita akan bahas tentang zakat fitrah, penasaran dengan artikelnya, simak ya...
A.   Pengertian Zakat Fitrah


Kata zakat secara etimologi (asal kata) berarti suci, berkembang dan barokah. Beberapa  arti ini memang sangat sesuai dengan hikmah zakat dalam kehidupan,  zakat berarti suci karena zakat dapat mensucikan  pemilik harta dari sifat kikir,  tamak  dan  bakhil.  Zakat  diartikan  berkah  karena  akan memberikan keberkahan dalam harta dan kehidupan seseorang.


Zakat   menurut   syara’   ialah   pemberian   yang   wajib   diberikan   dari sekumpulan  harta tertentu,  pada waktu tertentu  kepada  golongan  tertentu  yang berhak menerimanya.


Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly memaparkan definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama.


  1. Madzhab Maliki, dalam madzhab Maliki zakat adalah mengeluarkan sebagian  yang  khusus  dari  harta  yang  khusus  pula  yang  mencapai nishab,kepada orang yang berhak menerimanya, kepemilikan penuh yang sudah mencapai satu tahun (haul)5  dan bukan barang tambang dan barang pertanian.
  2. Madzhab Hanafi, mendefinisikan zakat dengan “Menjadikan sebagian harta yang khusus (tertentu) dari harta yang khusus (tertentu) sebagai milik  orang  yang  khusus  (tertentu),  yang  ditentukan  oleh  syariat karena Allah SWT”.
  3. Madzhab Syafi’i, mengartikan zakat sebagai sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus.
  4. Madzhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk kelompok tertentu pula.

Meskipun  para  ulama  mengemukakannya  dengan  redaksi  yang  berbeda akan tetapi pada prinsipnya tetap sama, yaitu bahwa zakat adalah bagian dari harta dengan  persyaratan  tertentu,  yang Allah SWT mewajibkan  kepada  pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.


Dalam Al-Quran ada beberapa istilah yang digunakan untuk zakat yaitu shadaqah  dan  infaq.  Shadaqah  adalah  pemberian  dari  seorang  muslim  secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi waktu dan jumlah ( haul dan nisab) sebagai Haul mempunyai  dua pengertian,  pertama ialah jangka waktu satu tahunsebagai  salah satu syarat untuk beberapa jeniskekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kedua, upacara memperingati ulang tahun wafatnya seorang tokoh agama Islam dengan menziarahi kuburnya. Jadi istilah  haul  yang berhubungan  dengan  hal di atas adalah  haul dengan  pengertian  yang pertama (Ensiklopedia Islam di Indonesia, Jakarta : Departemen Agama R.I, 1993, hlm 356) 

kebaikan  dengan  mengharap  ridha  Allah  Swt. Infaq  adalah  memberikan  rizki kepada orang lain berdasarkan  ikhlas dan karena Allah Swt.7  Perbedaan  antara zakat, shadaqah  dan infaq dinilai dari hukum dan waktu pengeluarannya  yaitu bahwa zakat ada batasan dan musiman sedangkan shadaqah dan infaq diberikan bisa terus menerus tanpa batas bergantung keadaan. Namun jika di pandang dari segi hukum antara zakat, shadaqah dan infaq berbeda.


Zakat secara umum terbagi menjadi dua bagian. pertama zakat harta atau biasa  disebut  zakat  mal yaitu  zakat  yang  dikeluarkan  atas  harta  yang  dimiliki seseorang  atau  lembaga  dengan  syarat-syarat  atau  ketentuan-ketentuan  secara hukum  syara’. Kedua  adalah  zakat  nafs  atau  zakat  fitrah  yaitu  zakat  yang diberikan berkenaan dengan telah selesai mengerjakan puasa.


Zakat  fitrah  terdiri  dari dua kata,  yaitu  zakat  dan fitrah. Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan   setiap muslim disebabkan berakhirnya puasa pada bulan ramadhan. zakat fitrah hanyalah istilah yang ada di  Indonesia  dalam  menyebut  zakatul  fithri,  adapun  dalam  kajian  fiqih  klasik zakat fitrah disebut zakatul fithri. Arti al-fithri adalah berbuka puasa, dengan demikian  zakatul fithri adalah zakat yang wajib dikeluarkan  bertepatan  dengan hari raya berbuka puasa.
Secara istilah, yang dimaksud zakat fitrah adalah :
Artinya : “Zakat yang wajib karena berbukanya di bulan ramadhan”.
Menurut Hasan Ayyub zakat fitrah dan sedekah fitrah itu mempunyai arti yang sama, karena zakat atau sedekah  tersebut dikeluarkan  setelah selesai dari melaksanakan puasa Ramadhan.
  
B.   Dasar Hukum Zakat Fitrah
Dasar  hukum  mengeluarkan  zakat  terdapat  dalam  nash  al-Quran  dan Hadist. Hal ini akan diketahui dengan jelas dan tegas hukum mengeluarkan zakat agar tidak terjadi penyelewengan atau penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Firman Allah SWT dalam  QS al-Baqarah ayat 110:
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat
Ayat diatas perintah diwajibkannya  seseorang mengeluarkan zakat untuk membersihkan  jiwa  dari  kikir,  tamak  dan  bakhil  dan  membersihkan  jiwa  dari orang-orang yang fakir dan miskin agar tidak dengki dan iri hati.
Zakat   fitrah   di   syariatkan   pada   tahun   kedua   Hijriyah,   yaitu   tahun diwajibkannya  puasa bulan Ramadhan. Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan zakat fitrah adalah hadits Rasulullah SAW:
Artinya  :“Diceritakaan  kepada  kita  Abdullah  Ibnu  Maslamah  Ibnu Qo’nab   dan   Qutaibah   Ibnu   Said   keduanya   berkata   : diceritakan kepada kita Malik dan diceritakan kepada kita Yahya Ibnu Yahya berkata : saya telah membaca dihadapan Malik dari Nafi’, dari Ibn Umar sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajiban zakat fitrah dari ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum   kepada orang merdeka  dan hamba,  laki-laki  dan wanita,  dari kalangan kaum muslimin”
Jumhur ulama sepakat bahwasannya zakat fitrah wajib dilaksanakan oleh setiap muslim,   menurut imam Hanafi zakat fitrah bersifat wajib karena perintah zakat ditetapkan dengan dalil zanni, begitu juga imam Maliki, imam Syafi’i dan imam  Ahmad  mengatakan  bahwa  zakat  fitrah  itu  hukumnya  wajib.  Namun menurut Ibnu Lubban zakat fitrah adalah sunnah muakkad.
Perintah  zakat  diturunkan  pada  tahun  kedua  Hijriyah,  pada  waktu  itu Rasulullah  SAW  mengutus  orang-orang  untuk  memungut  dan  mengumpulkan zakat,  kemudian  membagikannya  kepada  orang-orang  yang  berhak  menerima harta zakat tersebut.  Namun sebelumnya Islam pada masa sebelum Hijriyah atau sebelum Rasulullah Saw melakukan hijrah sudah menanamkan mental kewajiban menunaikan zakat sebagaimana yang terdapat dalam QS al-Rum ayat 38:
Artinya:“Maka   berikanlah   kepada   Kerabat   yang   terdekat   akan haknya,  demikian  (pula)  kepada  fakir  miskin  dan  orang- orang yang dalam perjalanan.  Itulah yang lebih baik bagi orang-orang  yang  mencari  keridhaan  Allah;  dan  mereka Itulah orang-orang beruntung”.
 Ayat ini diturunkan di Makkah yang masih berbentuk khabariyah (berita) dimana  perintah  zakat  belum  diwajibkan  tetapi  Islam  sudah  menanam  mental untuk kewajiban zakat pada Rasulullah dan para sahabatnya.


C.   Waktu dan Kadar Zakat Fitrah
Banyak pendapat ulama mengenai waktunya untuk mengeluarkan zakat fitrah, menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa zakat  fitrah  wajib  dibayar  begitu  matahari  terbit  pada  hari  raya  Idul  Fitri, sedangkan menurut dari kalangan madzhab Syafi’i dan Ahmad zakat fitrah wajib dikeluarkan begitu matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
Sedangkan batas waktunya zakat fitrah ditunaikan sebelum berangkat menjalankan  sholat Idul Fitri, karena hal itu biasa dilakukan  dan diperintahkan oleh Nabi Muhammad Saw. Berdasakan hadits Ibnu Umar :
Artinya  :“Diceritakan  kepada  kita  Yahya  Ibnu  Muhammad  Ibnu Sakan diceritakan Muhammad Ibnu Jahdhom diceritakan Ismail Ibnu Ja’far dari Umar Ibnu Nafi’ dari ayahnya dari Ibnu Umar R.A. berkata Rasulullah mewajibkan zakat fitrh satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum terhadap hamba dan orang merdeka,  laki-laki  dan perampuan  dan anak-anak dan dewasa dari kaum muslimin dan diperintahkannya  agar mengeluarkan  zakat fitrah sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat”.
Berdasarkan  hadits  ini,  makruh  hukumnya  mengeluarkan  zakat  fitrah sesudah sholat Idul fitri. Selain hadits tadi, juga berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang menyatakan :
Artinya : Diceritakan kepada kita Mahmud Ibnu Kholid Ad-Dimsaqi dan  Abdullah  Ibnu  Abdur  Rohman  As-Samarkhandi. Keduanya berkata : Marwan menceritakan, Abdullah berkata : Abu Yazid Al-Khulani bercerita, dan Syekh yang dapat dipercaya  dan  ibnu  Wahab  meriwayatkan  darinya,  Sayar Ibnu Abdur Rohman bercerita, Mahmud berkata : benar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Rasulullah SAW mewajibkan   zakat   fitri   untuk   mensucikan   orang   yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa membayarkannya   sebelum   shalat   (Hari   Raya)   maka   itu adalah zakat (fitri) yang diterima, dan barang siapa membayarkannya  setelah  shalat  maka itu hanyalah  berupa sedekah dari sedekah (biasa)".
Menurut Hasby Ash-Shidieqy bila dilihat dari arti dari zakatul fitri (zakat yang diberikan karena berbuka atau selesainya puasa) dikeluarkan mulai dari terbenam matahari dipetang pada malam hari raya atau akhir Ramadhan sampai berakhir   sembahyang    hari   raya,   dan   jika   dikeluarkan diluar   itu   maka pemberiannya dianggap sebagai sedekah.
Dalam kadar berapa  zakat fitrah  harus dikeluarkan,  para ulama sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh kurang dari 1 sha’, makanan pokok. Akan tetapi Abu Hanifah membolehkan membayar zakat fitrah dengan ½ sha’. Perbedaan ini dikarenakan   masing-masing   dari  mereka   mempunyai   dasar  tersendiri   untuk ukuran mengeluarkan zakat fitrah.


D.   Orang-Orang  yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib bagi kaum muslim, baik laki-laki, wanita, merdeka maupun  hamba  sahaya.  hal  ini  berdasarkan  sebuah  hadits  riwayat  Ibnu  Umar yakni :
Artinya:“Diceritakaan  kepada  kita  Abdullah  Ibnu  Maslamah  Ibnu Qo’nab   dan   Qutaibah   Ibnu   Said   keduanya   berkata   : diceritakan  kepada  kita Malik  dan diceritakan  kepada kita Yahya Ibnu Yahya berkata : saya telah membaca dihadapan Malik  dari Nafi’,  dari Ibn Umar  sesungguhnya  Rasulullah SAW  telah  mewajiban  zakat  fitri  dari  ramadhan  sebanyak satu  sha’  kurma  atau  satu  sha’  gandum    kepada  orang merdeka  dan  hamba,  laki-laki  dan  wanita,  dari  kalangan kaum muslimin
Selain kewajiban akan zakat fitrah hadits tersebut juga menyebutkan kadar dan jenis barang yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’.  Sedangkan jenis harta yang dikeluarkan adalah sesuatu yang menjadi makanan pokok pada suatu negeri pada umumnya, baik berupa gandum, beras, kurma serta makanan-makanan  lain yang menjadi makanan pokok dari sebuah negeri.
Menurut  Muhammad  Jawad  Mughniyah  menerangkan  lebih  jauh  lagi. Baligh yaitu jika mereka (anak-anak) telah berkewajiban shalat, maka zakat pun wajib atas mereka. Sedangkan bagi orang gila (tidak berakal) disamakan kedudukannya  dengan  anak kecil yang tidak mempunyai  kewajiban.  Meskipun persamaan keduanya tidak dapat disandarkan pada sebuah dalil yang kuat untuk menyamakan.  Sementara  itu, harta diisyaratkan  hak penuh  muzaki,  yakni harta tersebut benar- benar menjadi tanggung jawab atau hak milik muzaki secara keseluruhan.  Sehingga  bila  harta  itu  masih  dalam  tangan  orang  lain,  seperti digadaikan, disewakan, dan harta hutang.
Zakat fitrah diwajibkan bagi seseorang yang memenuhi beberapa syarat, yaitu :
a.  Islam.
b. Lahir  sebelum  terbenamnya  matahari  pada  hari  berakhirnya  bulan Ramadhan. Oleh karena itu anak yang lahir sesudah terbenamnya matahari tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
c.  Mempunyai  kelebihan  harta  dari  keperluan  makanan  untuk  dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, pada malam hari raya dan siang harinya. Oleh karena itu orang yang tidak mempunyai kelebihan harta tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. 

E.   Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Dalam  pembagian  zakat  fitrah,  terdapat  perbedaan  dikalangan  ‘ulama tentang siapa saja yang berhak menerima  zakat fitrah. Ada tiga pendapat  yang berbebeda dalam persoalan ini.
Pertama,  Pendapat  yang  mewajibkan  di  bagikannya  pada  asnaf  yang delapan secara merata. Pendapat ini berasal dari golongan Imam Syafi’i, mereka berpendapat   bahwa  wajib  menyerahkan   zakat  fitrah  kepada  golongan  yang tercantum dalam surat At Taubah ayat 60.
Artinya: Sesungguhnya  zakat-zakat  itu,  hanyalah  untuk  orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan  yang  diwajibkan  Allah,  dan  Allah  Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Ayat   tersebut   menisbatkan   bahwa   kepemilikan   semua   zakat   oleh kelompok-kelompok  itu dinyatakan dengan pemakaian huruf “lam” yang dipakai untuk  menyatakan  kepemilikan,  kemudian  masing-masing  kelompok  memiliki hak yang sama karena di hubungkan dengan huruf “wawu” yang menghubungkan kesamaan. Oleh karena itu, semua bentuk zakat adalah milik semua kelompok itu, dengan hak yang sama.
Dalam QS at-Taubah ayat 60 di atas Allah SWT menyebutkan ada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat. Delapan golongan tersebut yang dimaksud adalah:
1. Fakir (Al-Fuqara’)
Fakir  merupakan  kelompok  pertama  yang  mendapatkan  bagian zakat. Fakir berarti orang melarat yang sengsara dalam hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
Menurut imam Hanafi, orang fakir adalah orang yang mempunyai harta kurang dari nisab,sekalipun dia sehat dan mempunyai pekerjaan. Menurut  Imamiyah  dan imam Maliki, orang fakir adalah orang yang tidak memiliki bekal belanja untuk menghidupi dirinya dan keluarganya dalam setahun. Sedangkan  menurut imam Syafi’i dan imam Hambali orang fakir adalah orang yang tidak memiliki separoh dari kebutuhannya.
2. Miskin
Miskin ialah orang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak dapat dipakai untuk memenuhi hajat hidupnya.
Menurut imam Syafi’i, imam Hambali, imam Malik yang disebut miskin ialah yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggungannya,  tapi tak semuanya tercukupi.
Seperti  yang  disebutkan   diatas  dalam  QS  at-Taubah   ayat  60 golongan pertama dan kedua adalah fakir dan miskin, ini menunjukan sasaran zakat adalah hendak menghapus kemiskinan dalam Islam.
Menurut Imamiyah, Hanafi dan Maliki, orang miskin adalah orang yang  keadaan  ekonominya lebih buruk  dari  orang  fakir.  Menurut Hambali   dan   Syafi’i,   orang   fakir   adalah   orang   yang keadaan ekonominya   lebih   buruk   dari   pada   orang   miskin,   karena   yang dinamakan  fakir adalah  orang  yang  tidak  mempunyai  sesuatu  atau orang yang tidak mempunyai separuh dari kebutuhannya, sedangkan orang  miskin  ialah  orang  yang memiliki  separuh  dari kebutuhannya. Maka yang separuh lagi dipenuhi dengan zakat.
Menurut  mazhab  Hanafi,  bahwa  golongan  mustahik  zakat dalam arti fakir dan miskin yaitu:
1)   yang tidak memiliki apa-apa.
2)   yang  mempunyai   rumah,  barang  atau  perabot  yang  tidak berlebih-lebihan.
3)   yang memiliki mata uang kurang dari satu nisab.
4)   yang memiliki dari niá¹£ab selain mata uang, seperti empat ekor unta atau tiga puluh sembilan ekor kambing yang nilainya tak sampai dua ratus dirham.
3. ‘Amilin (panitia zakat/pengurus zakat)
Amil ialah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat. Pengurus zakat adalah orang-orang yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari pengumpulan sampai kepada pembagiannya.   Para   panitia   zakat   (amil)   mempunyai   tugas   dan pekerjaan yang berhubungan dengan pengaturan zakat, di mana mereka harus mensensus orang-orang yang wajib zakat dan macam zakat yang diwajibkan  padanya  serta  besar  harta  yang  harus  dikeluarkan oleh muzaki, dan dapat  mengetahui siapa saja yang menjadi mustahik zakat, seperti  berapa  jumlah mereka,  berapa  kebutuhan  mereka  serta  besar biaya yang dapat mencukupi dan hal-hal lain yang merupakan urusan yang perlu ditangani secara sempurna oleh para ahli dan petugas serta para pembantunya.
Perhatian al-Qur’an  yang dengan tegas terhadap kelompok ini dan memasukkannya  kedalam kelompok  mustahik  yang  delapan,  setelah fakir dan miskin  sebagai  sasaran  zakat pertama  dan utama, menunjukkan  bahwa  zakat  dalam  Islam  bukanlah  suatu  tugas  yang hanya diberikan kepada seseorang.  Tetapi juga merupakan  salah satu tugas dari tugas-tugas pemerintah untuk mengaturnya, dan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Adapun bagian yang diberikan kepada para 'amilin dikategorikan sebagai  upah dari kerja yang dilakukannya.  Amil masih diberi  zakat meskipun dia termasuk orang kaya, Seorang amil hendaknya   memenuhi   syarat   karena   merekalah berhubungan  pengelolaan  zakat  agar  zakat  sesuai  dengan  tujuannya, syarat-syarat amil yaitu:
1) Seorang muslim, seorang amil hendaknya seorang muslim karena zakat adalah urusan orang muslim. Akan tetapi, menurut Yusuf Qardhawi urusan tersebut dapat dikecualikan tugas yang tidak berkaitan   dalam   pemungutan,   pembagian.   Seperti   penjagaan gudang dan sopir.
2)   Mukallaf, yaitu orang dewasa yang sehat pikirannya.
3)   Jujur (dapat memegang amanah).
4)   Memahami hukum-hukum zakat. Kemampuan untuk melaksanakan tugas.
5)   Laki-laki.
6)   Merdeka.
4. Muallaf (yang di bujuk hatinya)
Para Muallaf yang dibujuk hatinya adalah orang-orang dari kaum kafir atau dari kaum muslimin yang diberi zakat bukan karena dia itu miskin, melainkan supaya orang-orang itu tertarik  dengan Islam. Fuqoha membagi muallaf ini kepada dua golongan :
a. Yang masih kafir.
Pertama, kafir yang diharap akan beriman dengan diberikan pertolongan, sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad Saw terhadap Shafwan Ibnu Umaiyah, yang dengan pertolongan Nabi Muhammad  Saw  memeluk  Islam.  Kemudian  Nabi  Muhammad Saw memberikan 100 ekor unta kepada Shafwan.
Kedua,   kafir   yang   ditakuti   berbuat   jahat   kepadanya diberikan hak muallaf untuk menolak kejahatannya. Kata Ibnu Abbas:”ada  segolongan  manusia  apabila  mendapat  pemberian dari Nabi, mereka memuji-muji Islam dan apabila tidak mendapat pemberian, mereka mencaci maki dan memburukkan Islam.”
b. Yang telah masuk agama Islam.
Pertama,  orang yang masih lemah imannya,  yang diharap dengan pemberian itu imannya menjadi teguh.
Kedua,  pemuka-pemuka  yang menjadi  kerabat  yang sebanding dengan dia yang masih kafir.
Ketiga, orang Islam yang berkediaman  di perbatasan  agar mereka tetap membela isi negeri dari serangan musuh
Keempat, orang yang diperlukan untuk menarik zakat dari mereka  yang tidak mau mengeluarkannya  tanpa perantaraannya orang tersebut.
Para ulama madzhab berbeda pendapat mengenai hukum terhadap golongan muallaf, apakah masih berlaku atau sudah di mansukh.  Menurut  imam  Hanafi  hukum  ini berlaku  pada masa permulaan Islam, karena lemahnya kaum muslimin. Kalau dalam situasi  saat  ini  di  mana  Islam  sudah  kuat,  maka  hilanglah hukumnya karena sebab-sebab tidak ada.
Berbeda  dengan madzhab-madzhab  yang lain mengatakan bahwa  hukum  muallaf  itu tidak  di  nasakh,  sekalipun  bagian muallaf diberikan kepada muslim dan non-muslim dengan syarat bagian zakat itu dapat memberikan kemaslakhatan umat.
5. Riqab
Riqab adalah budak muslim (al-mukatab) yang telah membuat perjanjian dengan tuannya yang telah dijanjikan mereka bila telah melunasi harga dirinya yang telah ditetapkan.
Menurut jumhur ulama bagian ini diserahkan untuk memerdekakan budak  yang  telah  mengadakan  perjanjian  dengan  tuannya,  kemudian baru  untuk  budak  biasa.  Akan  tetapi,  berbeda  dengan  ulama  dari madzhab Maliki. Menurut mereka harta zakat itu berhak untuk budak secara umum karena mereka tidak membedakan antara budak mukattab dan budak biasa.
6. Ghorim
Gharim adalah orang yang terhimpit oleh hutang, demi kebutuhan yang bersifat pribadi atau karena alasan yang bersifat sosial, sementara tidak ada harta untuk pengembalian hutang tersebut.
Bagian  zakat  hanya  mereka  yang  berhutang  untuk  kemaslahatan diri, bila mereka sendiri telah fakir atau telah jatuh miskin tak sanggup lagi membayarnya. Sedangkan jika berhutang karena kemaslahatan umum, maka ia boleh minta dari bagian ini untuk membayar hutangnya meskipun ia orang kaya.
7. Fi sabilillah
Berdasarkan riwayat yang shahih, yang dimaksud dengan Fi Sabilillah adalah semua jalan yang mengantarkan kepada Allah SWT. Termasuk Fi sabilillah ialah para ulama yang bertugas membina kaum muslimin   dalam  urusan-urusan   agama.   Mereka   juga  mendapatkan bagian zakat baik kaya maupun miskin.
 Menurut pendapat sebagian ulama, fi sabilillah ialah sukarelawan dalam peperangan, yang pergi maju ke medan perang dengan tidak mendapatkan gaji. Menurut Ibnu Umar’ jalan Allah adalah mereka yang pergi mengerjakan haji dan umrah.
8. Ibnu sabil
Ibnu sabil ialah Orang-orang  yang sedang melakukan  perjalanan untuk  menambah  pengetahuan,  pengalaman,  persahabatan.  Golongan ini berhak menerima zakat, jika seorang sedang melakukan perjalanan dengan tujuan maksiat, maka haram baginya menerima zakat.
Mereka diberi bagian zakat sekedar untuk memenuhi kebutuhannya, ketika hendak pergi kenegerinya, walaupun dia memiliki harta. Hukum ini  berlaku  pula  terhadap  orang  yang  merencanakan  perjalanan  dari negerinya sedang dia tidak membawa bekal, maka dia dapat diberi dari harta zakat untuk memenuhi biaya pergi dan pulangnya.
Kedua, Pendapat yang mengkhususkan kepada golongan fakir, namun memperkenankan  memberikan  zakat  fitrah  kepada  golongan  delapan sebagaimana  yang tercantum  dalam  surat  At Taubah.  Karena  zakat fitrah juga termasuk  zakat,  sehingga  masuk  pada  keumuman  zakat,  yakni  memberikan kepada asnaf delapan. Hal ini adalah pendapat jumhur ulama.
Ketiga,  Pendapat  yang  mengkhususkan  kepada  golongan  miskin  saja. Bahwa   zakat   itu   hanyalah   diberikan   kepada   miskin   saja.   pendapat   yang mewajibkan pemberian zakat fitrah dikhususkan kepada orang fakir saja, bukan kepada asnaf lainnya. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Malik, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, didukung oleh Ibnu Quyyim dan seorang gurunya, yaitu Qosim dan Abu Thalib. Pendapat mereka ini didasarkan pada hadits dengan berdasarkan  sebuah hadits
zakat fitrah adalah untuk memberi makanan pada orang-orang miskin”.


F.   Orang-Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah.
Sebagaimana  yang sudah dijelaskan  diatas bahwa ada delapan golongan yang  mendapatkan  bagian  zakat.  Sedangkan  golongan  yang  tidak  mendapat bagian zakat ada lima golongan, yaitu :
1. Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan. Sabda Rasulullah Saw :
Artinya : “Dari Abdullah Ibnu Umar dari Nabi Muhammad  SAW : Tidak   halal   bagi   orang   kaya   dan   orang-orang   yang mempunyai kekuatan tenaga mengambil sedekah (zakat).” 
 2. Keturunan Rasulullah Saw.
Artinya : “Diceritakan Abdullah Ibnu Mu’ad Al’anbari, Ayahku bercerita, diceritakan  Syu’bah dari Muhammad  (dia adalah Ibnu Ziyad) telah mendengar Abu Hurairah berkata :pada suatu hari Hasan Bin Ali (cucu Rasulullah SAW) telah mengambil sebuah kurma dari kurma zakat, lantas dimasukkan  ke mulutnya.  Rasulullah SAW bersabda (kepada cucu beliau), jijik, jijik, buanglah kurma itu ! tidak  tahukan  kamu  bahwa  kita  (keturunan  muhammad) tidak boleh mengambil sedekah (zakat)”
3. Orang dalam tanggungan yang berzakat, artinya orang yang berzakat tidak boleh memberikan  zakatnya kepada orang dalam tanggungannya  dengan nama fakir atau miskin, sedangkan mereka mendapat nafkah yang mencukupi.
4. Orang yang tidak beragama Islam.


G.   Orang yang Meminta Zakat Tetapi Bukan Mustahik
Persoalan ini berkaitan dengan kelompok delapan yang berhak menerima zakat. Jika ada orang yang meminta zakat bagian zakat, tetapi panitia mengetahui orang itu tidak termasuk  salah satu diantara  delapan  golongan,  maka orang itu tidak  dibolehkan  mendapatkan  zakat.  Dan  jika  orang  itu  diketahui  bahwa  dia ternyata  memiliki  hak  untuk  mendapatkan  zakat  maka  dia  boleh  mendapatkan zakat. Akan tetapi, jika orang itu belum diketahui identitasnya, orang semacam ini digolongkan menjadi dua macam yaitu Khafiyyah dan Jaliyyah.
Al-Khaffiy ialah ketidak jelasan kefakiran dan kemiskinan. Orang yang mengaku   fakir   atau   miskin   tidak   perlu   dimintai   bukti   karena   sulit  untuk mengetahui buktinya. Tetapi, jika kemudian diketahui bahwa dia memiliki harta kekayaan  dan  mengaku  bahwa  harta  kekayaannya  habis,  maka  pengakuan  itu tidak dapat diterima kecuali dengan bukti.
Al-Jaliyy (yang sudah jelas kemiskinannya) digolongkan menjadi dua macam. Pertama, berhak dibayar tidak secara langsung, tetapi ditunda untuk beberapa waktu yaitu orang yang berperang diajalan Allah SWT dan orang yang sedang   dalam   perjalanan   tanpa   harus   dimintai   bukti,   kedua   golongan   ini dibeerikan zakat atas pengakuannya dan jika kemudian kedua golongan ini tidak benar atas pengakuannya  maka zakat yang sudah mereka terima  harus diminta kembali. Dan kedua, kelompok yang menerima langsung bagiannya.  Kelompok ini adalah kelompok delapan diluar dua kelompok diatas.


H.   Hikmah dan Tujuan di Syariatkannya Zakat Fitrah
Zakat memiliki hikmah yang demikian besar dan mulia, baik bagi orang yang berzakat (muzaki) ataupun bagi penerimanya  (mustahik) khususnya  dalam zakat fitrah   terdapat beberapa manfaat yang besar, sebagaimana arti zakat yang berarti suci  zakat   fitrah  berfungsi sebagai mensucikan orang yang telah melakukan kesalahan seperti perbuatan dan perkataan yang kosong dan keji saat melakukan ibadah puasa.
 Selain hikmah diatas bagi muzaki juga bisa untuk membersihkan jiwa dari segala  penyakit  berikut  pengaruh-pengaruhnya.  Seperti  bakhil,  kikir,  dan sikap acuh  atas  penderitaan  yang  di  alami  oleh  orang-orang  yang  perlu  dibantu. Sedangkan manfaat bagi harta yang dizakati adalah untuk menyucikan harta.
Zakat pada Idul Fitri dapat membantu mencukupi kebutuhan orang fakir miskin  yang hidupnya  selalu  menderita  karena  tidak  bisa  menikmati  apa yang dirasakan oleh orang-orang kaya pada saat hari raya idul fitri . Kadang kala di dalam berpuasa orang-orang terjerumus dalam perbuatan dan omongan yang tidak bermanfaat, padahal dalam berpuasa tidk diizinkan lidahnya, matanya, tangannya, dan  kakinya  mengerjakan pekerjaan yang dilarang oleh Allah  SWT dan Rasulullah Saw dan hikmah dari di syariatkannya  zakat fitrah dihari raya untuk agar seluruh umat muslim  baik yang kaya dan miskin merasakan  kegimbaraan  bersama.
Kesimpulannya hikmah zakat pada umumnya yang terkandung dalam pensyari’atannya ini adalah:
  1.  Menjaga  dan  memelihara  harta  dari  incaran  mata  dan  tangan  para pendosa dan pencuri.
  2. Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.
  3. Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil ia juga melatih seseorang mukmin untuk bersifat pemberi dan dermawan.
  4. Zakat  diwajibkan  sebagai  ungkapan  syukur  atas  nikmat  harta  yang telah dititipkan kepada seseorang.
Hikmah di syariatkannya zakat fitrah secara khusus terdiri dari dua hal:
1)   Berhubungan dengan orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan.
2)   Berhubungan dengan masyarakat.
Salah  satu tujuan  terpenting  dalam  zakat  adalah  mempersempit ketimpangan  ekonomi  di  dalam  masyarakat  agar  perekonomian  di  masyarakat dapat adil dan seksama, sehingga yang kaya tidak semakin kaya dan yang miskin tidak semakin miskin.