Jumat, 19 Januari 2018

Al Kindi

Filsuf muslim pertama keturunan Arab dari suku kindah yang sangat produktif dan menguasai berbagai cabang ilmu pengetahuan adalah al-kindi (801-869).  Ayahnya adalah gubernur Kuffah pada masa pemerintahan Khalifah Abasyiyah, al-Mahdi (775-785) dan Harun ar Rasyid (786-809). Setelah lulus sekolah dasar, ia meneruskan pendidikannya di Basra. Minàtnya terhadap filsafat ternyata sangat besar, terutama ketika ia pergi ke Baghdad. Di sini khaliafah al-Ma'mun (813-833) mendirikan Baitulhikmah, sebuah lembaga ilmu pengetahuan yang terus menerus menyelenggarakan berbagai kegiatan ilmiah. AlKindi sangat senang dengan suasana intelektual di kota ini dan ikut berbagai kegiatan tersebut.
Ia di kenal sebagai sarjana terkemuka di Baghdad, sehingga Al Ma'mun memintanya bergabung di Baitulhikmah. Sepeninggal Al-Ma'Mun ia masih mendapat perlindungan dari khalifah Al Mu'tashim (833-842) dan khalifah al Wasiq (842-847). Ketika Al Mutawakil berkuasa (847-861), ia terusir dari istana dan perpustakaan al kindiyah miliknya disita.
Lebih dari 240 karya yang telah dihasilkan oleh alKindi kebanyakan diantaranya berupa risalah pendek.  Karyanya meliputi hampircsemua bidang ilmu, seperti filsafat, logika, psikologi, astronomi, kedokteran, kimia, matematika, politik, dan optik.
Namun banyak diantaranya sudah tidak di temukan lagi. Sampai abadlalu, para ahli mempelajari dan mengenalnya dari terjemahan latin. Baru pada tahun 1950 ditemukan kembali 25 risalahnya, yang kemudian di terbitkan sebagai Rasai'il al kindi alFalsafiyyah.
Keterbukaan dan kearifan al Kindi sebagai filsuf tercermin dari ungkapan nya" Kebenaran dari manapun ia berasal dapat kita terima, karena tidak ada yang lebih dicintai oleh pencari kebenaran dari pada kebenaran itu sendiri".(Ade Armando, dkk:2001)dalam bukku Erlangga:2016.

Rabu, 17 Januari 2018

Prinsip dan Hukum Al Quran

AlQuran yang di turunkan sebagai petunjuk dan pedoman bagi seluruh umat manusia mempunyai tiga prinsip dasar yaitu:
1. Tidak memberatkan
Hal ini di tegaskan dalam beberapa ayat :
ما يريد الله ليعل عليكم من حرج.....
)Allah tidak hendak menyulitkan mu.( Q.S Al Maidah :6)

وما جعل عليكم في الذين من حرج...
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.(Q.S Al Hajj:78)

يريد الله بكم اليسر ولا بريد بكم العسر....
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.(Q.S AlBaqarah:185)

2. Mempersedikit beban (Tuntutan)
Tuntutan (beban) yang disyariatkan oleh Allah SWT dalam AlQuran jumalhnya sangat sedikit. Jumlah ayat-ayat AlQuran yang berhubungan dengan hukum (perintah dan larangan) kurang lebih hanya 200 ayat.
AlQuran melarang seorang mengajukan pertanyaan yang akan menambah beban, sebagaimanaperintah Allah SWT: 
"Hai orang-orang yang beriman, janganlahkamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika di terangkan kepadamu niscaya menyusahkan kamu dan jika kàmu menanyakan diwaktu AlQuran itu diturunkan kepadamu, nisvaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan kamu tentang hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Q.S Al Maidah:101

3. Berangsur-angsur dalam mensyariatkan hukum
AlQuran telah memberlakukan hukum dengan berangsur-angsur, seperti  larangan minuman keras dan perjudian. Pada awalnya Allah SWT berfirman
يسئلونك عن الخمر و الميسر  قل فيهما اثم كبير ومنفع للناس واثمهما اكبر من نفعهما...البقرة:٢١٩...
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya utu terdapay dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.(Q.S AlBaqarah :219)
Lalu datang fase kedua larangan yang melarang minum-minuman keras sebelum shalat:
Mيايها الذين ءمنوا لا تقربو الصلوةوانتم سكرى...
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati shalat dikala kamu mabuk...(Q.S An Nisa:43)
Kemudian datanglah fase terakhir yaitu larangan keras terhadap minuman keras dan judi setelah banyak orang-orang meninggalkan kebiasaan itu.
يايها الذين ءمنو ا انما الخمر والميسر والانصاب والازلم رجس من عمل الشيطن فاجتنبوه لعلكم تفلحون...( الماىدة:٩٠
" Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan bertarung adalah pekerjaan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.(Q.S AlMaidah:90)

Mengetahu sebab turunnya Ayat AlQuran

Mengetahui sebab-sebab turunnya AlQuranadalah penting bagi orangyang hendakvmengetahui hukum dan ilmu yang ada di dalamnya. Hal ini di sebabkan dua hal:
1. Untuk mengetahui mukjizat Al Quran , perlu di ketahui kondisi dansituasi masyarakat maupun Rasulullah saw yang membawa ayat tersebut.
2. Tidak mengetahui sebab turunnya ayat AlQuran dapat mendatangkan keraguan dan menyebabkan ayat-ayat yang terang maksudnya menjadi samar.
Di dalam AlQuran banyak terdapat ayat yang baru dapat di mengerti sesudah mengetahui kondisi bangsa Arab ketika ayat di turunkan.

Senin, 08 Januari 2018

Hukum wajib dalam Ilmu Fiqih

Para ulama membagi hukum menjadi lima"Al Ahkam Al Khamsah"(wajib,mandub,haram,makruh dan mubah) adalah guna memudahkan seseorang mengamalkan syariat dan"Al Ahkam Al Khamsah"tidaklah kaku. Dia dapat berlaku secara flrksibel dan luwes apabila kondisi dan situasi menghendaki pergeseran hukum tersebut. Misalnya nikah bisa berubah-ubah,mulai mubah,sunnah, makruh, wajib,dan haram.
1.wajib

Wajib yaitu suatu perbuatan yang di beri pahala apabila dikerjakandan diberi siksa bila ditinggalkan.
Wajib dibagi sebagai berikut:
a. Dilihat dari tertentu atau tidaknya perbuatan yang diminta. Wajib di bagi menjadi 2, yaitu:
1). Wajib mu'ayyan yaitu yang telah ditentukan jenis perbuatannya. Seperti membaca surat AlFatihah dalam shalat.
2). Wajib Mukhayyar yaitu yang boleh dipilih salah satu dari beberapa jenis yangbtelah di tentukan. Seperti kaffarah sumpah ada 3 macam yaitu memberi makan atau pakaian sepeluh orang miskin atau memersekakan budak. Disini boleh dipilih salah satu diantara 3 hukum tersebut.

b. Dilihat dari waktu.mengerjakannya, wajib dibagi 2 yaitu:
1). Wajib Mudhayyaq atau mi'yar yakni waktu untuk melakukan kewajiban sama dengan banyaknya waktu yang di butuhkan seperti puasa Ramadhan dan akhir waktu shalat. Kita tidak dapat melakukannya melainkan pada waktu yang telah ditentukan.
2). Wajib Muwassa' atau Dzarf yakni waktunya lebih luas dari keperluan untuk melakukan kewajiban itu, sepert iwaktu shalatlima waktu, dalam melakukan shalat boleh disetiap waktu sepanjang masih dalam batas waktubyang di tentukan.

c. Di lihat dari segi siapa yang harus melakukannya, wajib di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Wajib 'aini yaitu perbuatan yang wajib bagi tiap-tiap mukallaf seperti: shalat lima waktu.
2. Wajib kifayah yaitu kewajiban yang pelaksanaannya tidak melihat siapa yangbmelakukannya atau kewajiban yang di bebankan masyarakat. Seperti penyelanggaraan keperluan umum, mengembangkan dan memperdalam ilmu untuk kesejahteraan masyarakat, berperang mempertahankan agama dan perawatan jenazah.

d. Dilihat dari segi kadarnya(kualitasnya) wajib di bagi 2 yaitu:
1. Wajib Muhaddad yaitu wajib yang di tentukan syara' batas jumlahnya. Seperti shalat fardlu, zakat, kafarat,puasa Ramadhàn, dan sebagainya.
2. Wajib ghoru muhaddah yaitu kewajiban yang tidak di tentukan syara' batas jumlahnya. Seperti infaq di jalan Allah SWT, memberi makan orang kelaparan, membantu fakir miskin, dan sebagainya.

Imam Al Subky menyatakan bahwa fardlu kifayah ini lebih utama dari fardlu 'ain. Fardlu kifayah yang tidak di lakukan mengakibatkan semuanya berdosa dan ini berarti sanksi kepada setiap individu atau dengan kata lain fardlu kifayah yang tidak atau brlum dilaksanakan, menjadi fardlu 'ain. Hanya pelaksanaannya fardlu kifayah ini tidak sendiri-sendiri akan tetapi sesuai dengan keahliannya dan kemampuannya dalam bidang masing- mading.

Di dalam hukum Islam kewajiban lebih banyak di bicarakan daripada hak, dan hak timbul setelah kewajiban dilaksanakan. Manusia di dorong untuk melaksanakan kewajiban dengan demikian di dorong untuk bersikap dinamis dan kreatif.