Kamis, 23 Maret 2017

Mudarabah(pemberian modal)

Mudarabah atau qirad menurut istilah dalam ilmu fikih adalah pemberian modal dari pemilik modal kepada seorang yang akan memperdagangkan modal dengan ketentuan bahwa untung dan rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad. Modal dalam qirad bisa berupa uang, pakaian, alat-alat transportasi, dan modal dalam bentuk yang lain.
Hukum melakukan mudarabah itu di bolehkan (mubah), bahkan di anjurkan oleh syara' karena di dalamnya terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan (Q.S AlMaidah : 2). Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan qirad yakni memperdagangkan modal milik Siti Khadijah.
Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi (rukun) dalam qirad adalah:
A. Muqrid (pemilik modal) dan Muqtarid (yang menjalankan modal), hendaknya sudah baligh, berakal sehat dan jujur.
B. Uang atau barang yang dijadikan modal hendaknya di ketahui jumlah atau nilainya dan tunai.
C. Jenis usaha dan tempatnya sebaiknya disepakati bersama, tetapi jangan terlalu di batasi sehingga menyulitkan pihak yang menjalankan modal.
D. Besarnya keuntungan bagi muqrid dan muqtarid hendaknya sesuai kesepakatan pada waktu akad.
E. Muqtarid hendaknya bersikap jujur, dan tidak boleh menggunakan modal untuk kepentingan sendiri dan orang lain tanpa seizin muqrid.

Senin, 13 Maret 2017

Adab Ziarah Kubur

Hal-hal yang harus diperhatikan ketika ziarah kubur antara lain:
● Ziarah kubur hendaknya didasari dengan niat ikhlas karena Allah SWT serta di maksudkan untuk memperoleh ridha-Nya
● Hendaknya berpakaian sopan dan menutup aurat
● Hendaknya mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan agar mereka memperoleh keselamatan serta kesejahteraan dialam kuburnya, seperti yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW yang artinya: "Semoga keselamatan dan kesejahteraan Allah limpahkan kepada kamu semua wahai penghuni alam kubur, dari kalangan orang-orang beriman dan orang-orang Islam dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul serta bertemu dengan kamu semua. Kami mohon kepada Allah agar kami dan kamu semua memperoleh kesejahteraan."(H.R. Muslim dan Ahmad)
● Ketika berziarah tidak boleh menginjak-injak dan duduk-duduk diatas makam serta melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas, seperti kencing, meludah, dan membuang sampah ke atas makam.
● Tidak boleh meminta tolong kepada penghuni alam kubur yang diziarahi, misalnya minta lulus ujian, minta cepat dapat jodoh, minta naik pangkat dan mohon kesembuhan dari suatu penyakit. Permintaan-permintaan kepada penghuni alam kubur termasuk perbuatan syirik yang harus di jauhi.

Selasa, 07 Maret 2017

Kisah Anak Yatim yang Beruntung

Pada salah satu hari raya Rasulullah SAW pergi keluar rumah untuk salat. Di tengah perjalanan beliau melihat sekelompok anak-anak yang sedang bermain dengan riangnya, namun di antara anak-anak itu ada seorang anak yang berpakaian compang-camping dan tampak sedih serta tidak ikut bermain dengan anak-anak lain.
Rasulullah SAW menghampiri anak tersebut dan bertanya"Hai nak! Mengapa engkau bersedih hati, padahal hari ini hari raya?"
Karena anak yang ditanya itu tidak mengetahui bahwa yang bertanya itu adalah Rasulullah SAW, ia pun menjawab," Wahai paman, saya ini anak yatim. Ayahku gugur dalam peperangan membela Rasulullah SAW. Ibuku menikah lagi dengan seoarang laki-laki yang jahat. Iatelah memakan harta peninggalan ayahku, dan juga telah mengusirku sehingga hidupku terlunta-lunta seperti ini."
Mendengar penuturan anak tersebut, Rasulullah SAW menjadi iba hatinya, seraya berkata: " Wahai nak! Apakah engkau rela jika aku ini menjadi bapakmu? Istriku, Aisyahmenjadi ibumu? Ali dan fatimah menjadi paman dan bibimu? Serta Hasan dan Husen cucu-cucuku menjadi saudaramu?"
Anak kecil itu tersentak kaget, setelah ia mengetahui bahwa yang berdiri dihadapannya dan bertutur kata dengannya adalah Rasulullah SAW. Selanjutnya ia berkata, "Tentu saja aku rela wahai Rasulullah, menjadikan tuan sebagai bapakku."
Semenjak itu anak yatim tersebut menjadi anak asuh Rasulullah SAW, Beliau memperlakukannya sebagaimana anak kandungnya sendiri. Diberinya makanan yang cukup, pakaian yang baik, diasuh, dirawat dan dididik sehingga menjadi seorang Muslim yang saleh.