Rabu, 26 Oktober 2016

Keutamaan Berdoa

Segala puji bagi Allah. Kita memujiNya, meminta pertolonganNya, dan memohon ampunanNya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal kita.
Setiap dari kita akan selalu membutuhkan apa yang bisa menghidupkan hati kita, menyemangatkan sanubarinya dengan kebaikan dan hidayah. Semua itu tidak akan di dapatkan oleh seorang manusia kecuali dalam firman Allah. Ia membacanya, mendengarkannya, dan mentadadaburinya.
Zikir kepada Allah adalah memuji kepadaNya dengan sebaik-baik sifat-Nya, nikmat-Nya dan nama-Nya. Zikir adlah mengingat-ingat rahmat Allah, siksa-Nya, perintahdan larangan-Nya. Ia merupakan di antara ibadah yang paling baik setelah membaca Al-Quran dan mentadaburinya.
Doa adalah permohonan seorang hamba kepada Allah agar memenuhi keinginannya untuk mendapatkan kebaikan atau menolak kejahatan. Ia merupakan obat yang paling utama, senjata yang paling kuat, dan ibadah yang paling bermanfaat.
Doa dalah hal yang sangat penting, terutama dizaman ketika seorang muslim melihat saudara-saudara mereka di bantai, di bunuh, dan diusir dari kampung halaman mereka sendiri. Seorang muslim haruslah mendoakan saudaranya sesama muslim agar mendapat pertolongan dan bantuan dari Allah. Seorang muslim juga meminta bantuan Allah ketika terkena musibah, kesulitan, dan masalah. Doa memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Allah swt. Berfirman memerintahkan kita untuk berdoa,

وقال ربكم ادعوني استجب لكمٌ انّ الذين يستكبرون عن                                  عبادتي سيدخلون جهنّم داخرين
"Dan Tuhanmu berfirman, "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina." ( al-Mu'min :60)
Seorang muslim hendaklah berdoa sekaligus melakukan ikhtisar sesuai syariat.
Rasulullah saw bersabda," Jika kalian bertawakal kepada Allah dengan tawakal yang sebenar-benarnya, niscaya Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Ia memberi rezeki kepada burung. Mereka berangkat di pagi hari dengan perut yang kosong, dan kembali di waktu petang dengan perut yang penuh terisi." (Hadits. Sahih riwayat Ahmad).
Dalam hadits ini Rasulullah saw telah menetapkan pergi dan pulangnya burung sebagai sebab-sebab yang syar'i. Percaya kepada peramal, dukun, tukang sihir, paranormal, dan zodiak adalah haram.
Apa yang terjadi sesuai dengan keinginan para dajjal merupakan terkaan atau kebetulan. Sedangkan, kebanyakan hanyalah dusta dari setan, tidak ada yang memercayai mereka kecuali yang kurang akal atau lemah iman. Barang siapa yang memercayai mereka maka ia telah kufur dengan Islam. Kalaulah mereka itu benar, pastilah mereka mampu mengeluarkan semua harta karun yang ada di perut bumi. Mereka juga akan memberi tahu kita akan tipu daya kaum Yahudi untuk menggagalkannya. Ketika mereka menjadi fakir, mereka menipu manusia agar mereka bisa memakan harta manusia dengan cara yang batil.
Beberapa faedah berdoa:
Pertama, doa itu bisa menolak takdir, sebagaimana sabda Rasulullah saw..
" Tidak ada yang bisa menolak qadha (ketentuan Allah) kecuali doa, dan tidak ada yang bisa menambah umur melainkan kebaikan."(HR Tirmidzi, hadits hasan menurut alBani)
"Sesungguhnya doa itu bermanfaat untuk apa yang telah di turunkan dan apa yang belum diturunkan (yang terjadi dan belum terjadi). Maka wahai para hamba Allah, hendaklah kalian berdoa."
Makna hadits yang pertama bahwa doa adalah salah satu ketentuan Allah azza wa jalla. Terkadang Allah swt. Membuat suatu ketentuan Allah yang telah di tentukan tadi maka ia akan terhindar darinya. Hadits ini juga sebagai dalil bahwa Allah akan menghilangkan apa yang telah Dia tentukan hamba-Nya dengan doa, dan sesungguhnya kebaikan serta silaturahim adalah sesuatu yang bisa menambah usia.
Kedua, manfaat lain dari doa adalah sebagaimana sabda Rasulullah saw.
"Tidak ada seorang muslim pun yang berdoa kepada Allah dengan sebuah doa yang di dalamnya tidak ada dosa atau memutuskan tali silaturahim, kecuali Allah akan membalasnya dengan tiga hal; doanya akan segera di kabulkan, doanya di tangguhkan untuk akhirat nanti, atau ia akan di hindarkan dari keburukan yang semisal dengannya". Para sahabat berkata " Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa." Rasulullah saw menjawab, " Allah akan menjawab lebih banyak lagi." (Hadits sahih, diriwayatkan oleh Ahmad)

Selasa, 18 Oktober 2016

Perceraian

Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Salah satu sebab perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran suami-istri yang sudah tidak dapat di damaikan lagi, walaupun sudah di datangkan hakim (juru damai) dari pihak suami dan istri.
Pada dasarnya, perceraian merupakan perbuatan yang tidak terpuji, karena dapat menimbulkan akibat-akibat yang negatif, terutama apabila suami dan istri yang bercerai itu sudah mempunyai anak. Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut ;
                                        ابغض الحلال عند الله الطلق
روه ابو داود وابن ماجه
Artinya: perbuatan yang halal, tetapi paling di benci Allah ialah talak.(H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Rasulullah SAW juga bersabda, "setiap wanita (istri) yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, haramlah baginya wangi-wangian surga."(H.R. Ashabus Sunan kecuali AnNasa'i).
Pada kondisi-kondisi tertentu mungkin perceraian lebih baik dilakukan, karena apabila tidak di lakukan akan menyebabkan penderitaan, baik bagi istri maupun suami atau akan menyebabkan kedurhakaan kepada Allah SWT.
Hal-hal yang dapat memutuskan tali ikatan perkawinan adalah meningalnya salah satu pihak suami atau istri, talak, fasakh, khulu', li'an, ila' dan zihar. Penjelasan sebagai berikut:
(a) Talak
Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela uvapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Asal hukum talak adalah makruh (sesuatu yang di benci atau tidak di senangi). Hal ini sesuai dengan penegasan Rasulullah SAW dalam hadisnya, sebagaimana telah dikemukakan.
Talak dapat di bagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Talak Raj'i yaitu talak yang di jatuhkan suami terhadap istrinya untuk pertamakalinya atau kedua kalinya, dan suami boleh rujuk (kembali) kepada istri yang telah di talaknya selama masih dalam masa 'iddah. Juga masih dapat menikah kembali setelah habis masa 'iddah-nya.
2. Talak Ba'in yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri yang di talaknya itu, melainkan mesti dengan akad nikah baru.
Dalam pernikahan di Indonesia, selesai akad nikah biasanya suami mengucapkan ta'lik talak, yaitu talak yang di gantungkan dengan suatu syarat atau perjanjian. Misalnya suami berkata kepada istrinya, "bila selama 3 bulan berturut-turut saya tidak memberi nafkah kepada engkau, berarti saya telah mentalak engkau." Ta'lik talak hukumnya sah dan di benarkan syara'.
(b) Fasakh
Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat di benarkan.
Akibat perceraian dengan fasakh, suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Namun kalau ia ingin kembali sebagai suami istri harus melalui akad nikah baru. Fasakh tidak memengaruhi bilangan talak. Artinya walaupun fasakh di lakukan lebih dari tiga kali, bekas suami-istri itu boleh menikah kembali, tanpa bekas istrinya menikah dulu dengan laki-laki lain.
(c) khulu'
Menurut istilah bahasa, khulu berarti tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu' adalah talak yang di jatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalasan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang di setujui oleh mereka berdua.
Khulu' di perkenankan dalam Islam, dengan maksud untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang di hadapi istri, karena adanya tindakan-tindakan suami yang tidak wajar (umum). Allah Swt berfirman yang artinya :
"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang di berikan oleh istri untuk menebus dirinya." ( Q.S AL- BAQARAH :229).
Akibat penceraian dengan cara khulu' suami tidak dapat rujuk walaupu dalam masa iddah. Akan tetapi kalau bekas suami istri itu ingin kembali harus melalui akad nikah baru.
Berbeda dengan fasakh, khulu dapat memengaruhi bilangan talak. Artinya kalau sudah tiga di anggap tiga kali talak . Sehingga suami tidak boleh menikah lagi dengan bekas istrinya, sebelum bekas istrinya menikah dengan laki-laki lain, bercerai dan habis masa iddah nya.
(d) Li'an
Li'an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah 4 kali di depan hakim, dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan "Laknat (kutukan) Allah akan di tampakan atas diriku, apabila tuduhanku itu dusta."
Sumpah suami.istri di atas secara otomatis menyebabkan merwka bercerai serta tidak boleh rujuk atau menikah kembali untuk selama-lamanya.
Ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang li'an ini terdapat dalam Surah AnNur : 6-10.
(e) Ila
Ila berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang di tentukan. Sumpah suami tersebut hendaknya di tunggu sampai 4 bulan. Jika sebelum dia kembali kepada istrinya dengan baik, maka dia di wajibkan membayar denda sumapah (kafarat).
Ayat AlQuran yang menjelaskan tentang ila' ialah surah AlBaqarah : 226-227
(f) Zihar
Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya seperti suami berkata kepada istrinya, "punggungmu sama dengan punggung ibuku." Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut, dan tidak melanjutkannya dengan mentalak istrinya, wajib baginya membayar kafarat, dan haram meniduri istrinya sebelum kafarat di bayar.
Ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang zihar ialah surah AlMujadillah:1-6.

Rabu, 12 Oktober 2016

Rukun Nikah

Rukun Nikah
Rukun nikah berarti ketentuan- ketentuan dalam pernikahan yang harus di penuhi agar pernikahan itu sah.
Rukun nikah ada lima macam yaitu:
1. Ada calon suami, dengan syarat : laki- laki yang sudah berusia dewasa 19 tahun, beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram.
2. Ada calon istri, dengan syarat: wanita yang sudah cukup umur (16 tahun); bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
3. Ada wali nikah, yaitu orang yang menikhkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.
Rasuluĺullah SAW bersabda sebagai berikut...

ايما امرأةنكحت بغير اذن وليّها فنكا حهاباطل
Artinya: Dari 'Aisyah r.a. ia berkata, Rasulullah Saw telah bwrsabda, " siapa pun perempuan yang menikah dengan tidak seizin walinya, maka batallah pernikahannya(H.R. Imam yang empat, kecuali AnNasai dan di sahkan oleh Abu Awwamah, Ibnu Hibban, dan AlHakim)
Wali nikah dapat di bagi menjadi dua macam:
a. Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
b. Wali Hakim, yaitu kepala negara yang betagama Islam. Di Indonesia, wewenang presiden sebagai wali hakim di limpahkan kepada pembantunya, yaitu Menteri Agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah, jika wali nasab tidak ada atau tidak bisa memenuhi tugasnya.
Syarat- syarat yang harus di penuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut:
a. Beeagama Islam, dalam Al-Quran Surah Ali Imran ayat 28
b. Laki-laki
c. Balig dan berakal
d. Merdeka dan bukan hamba sahaya
e. Bersifat adil
f. Tidak sedang ihram haji atau umrah

4. Ada dua orang saksi, dengan syarat beragama Islam, laki-laki, baligh, dan berakal sehat, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, adil, dan ridak sedang ihram  haji atau umrah.
5. Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul.
Ijab adalah ucapan wali ( dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki.
Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Suami wajib memberi mas kawin (mahar) kepada istrinya, karena merupakan syarat nikah, tetapi menguvapkan dalam akad nikah hukumnya sunah.
Perintah untuk memberikanmas kawin terdapat dalam Al- quran Q.S AnNisa :4
......واتوا النساء صدقتهنّ نحلة
Artinya : Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.....
(Q.S An.Nisa : 4 )
Selesai akad nikah diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakan walimah adalah sunnah muakkad.

Kamis, 06 Oktober 2016

Munakahat(pernikahan)

Munakahat

A. Pengertian munakahat

Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut KBBI, nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah Syariat, nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga bahagia yang di ridhoi Allah SWT.
B. Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah adalah sunnah. Jika di kerjakan mendapat pahala dan jika di tinggalkan tidak berdosa.
Namun demikian di tinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram penjelasan nya adalah sebagai berikut:
1. Sunah
     Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan duri dari perzinagan.  Rasulullah bersabda, "Wahai para pemuda, jika di antara kamu sudah memilki ke.ampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelamin  ( kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah hendaklah ua berpuasa"(H.R Bukhari dan Muslim).

2. Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir bwrbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.

3. Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.

4. Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah adalah haram.