Kamis, 23 Maret 2017

Mudarabah(pemberian modal)

Mudarabah atau qirad menurut istilah dalam ilmu fikih adalah pemberian modal dari pemilik modal kepada seorang yang akan memperdagangkan modal dengan ketentuan bahwa untung dan rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad. Modal dalam qirad bisa berupa uang, pakaian, alat-alat transportasi, dan modal dalam bentuk yang lain.
Hukum melakukan mudarabah itu di bolehkan (mubah), bahkan di anjurkan oleh syara' karena di dalamnya terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan (Q.S AlMaidah : 2). Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan qirad yakni memperdagangkan modal milik Siti Khadijah.
Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi (rukun) dalam qirad adalah:
A. Muqrid (pemilik modal) dan Muqtarid (yang menjalankan modal), hendaknya sudah baligh, berakal sehat dan jujur.
B. Uang atau barang yang dijadikan modal hendaknya di ketahui jumlah atau nilainya dan tunai.
C. Jenis usaha dan tempatnya sebaiknya disepakati bersama, tetapi jangan terlalu di batasi sehingga menyulitkan pihak yang menjalankan modal.
D. Besarnya keuntungan bagi muqrid dan muqtarid hendaknya sesuai kesepakatan pada waktu akad.
E. Muqtarid hendaknya bersikap jujur, dan tidak boleh menggunakan modal untuk kepentingan sendiri dan orang lain tanpa seizin muqrid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar