Hukum melakukan mudarabah itu di bolehkan (mubah), bahkan di anjurkan oleh syara' karena di dalamnya terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan (Q.S AlMaidah : 2). Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan qirad yakni memperdagangkan modal milik Siti Khadijah.
Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi (rukun) dalam qirad adalah:
A. Muqrid (pemilik modal) dan Muqtarid (yang menjalankan modal), hendaknya sudah baligh, berakal sehat dan jujur.
B. Uang atau barang yang dijadikan modal hendaknya di ketahui jumlah atau nilainya dan tunai.
C. Jenis usaha dan tempatnya sebaiknya disepakati bersama, tetapi jangan terlalu di batasi sehingga menyulitkan pihak yang menjalankan modal.
D. Besarnya keuntungan bagi muqrid dan muqtarid hendaknya sesuai kesepakatan pada waktu akad.
E. Muqtarid hendaknya bersikap jujur, dan tidak boleh menggunakan modal untuk kepentingan sendiri dan orang lain tanpa seizin muqrid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar