Kamis, 24 November 2016

Perbedaan hadas dan najis

Perbedaan hadas dan najis adalah objek (zat) dan cara menyucikannya. Jika hadas di sucikan dengan mandi dan berwudhu, maka najis dibsucikan dengan menggunakan airvtapi di siram di bagian tertentu yang terkena najis serta mengikuti cara yang di tentukan. Selain itu hadas dapat membatalkan wudu dan salat, tetapi najis hanya membatalkan salat dan tidak membatalkan wudhu.
1. Hadas 
a. Pengertian hadas
Hadas menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Sedangkan menurut istilah hadas artinya sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan seseorang untuk bersuci atau membersihkan diri sehingga ibadah yang di lakukan menjadi sah.
Hadas di bedakqn menjadi dua, yaitu:
1. Hadas besar
Hadas besar adalah seuatu yang terjadi dan mengharuskan seseorang untuk mandi wajib atau mandi junub. Yang termasuk hadas besar adalah haid, nifas, wiladah, bersetubuh, mimpi basah, dan keluar sperma.
2. Hadas kecil
Hadas kecil adalah sesuatu yang terjadi dan mengharuskan seseorang untuk berwudhu apabila hendak melakukan shalat. Yang termasuk hadas kecil adalah keluarnya sesuatu dari kubul, hilang akal, bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, dan menyentuh dubur dan kubul.
Firman Allah :
.....وان كنتم جنبا فا طّهّروا. .....
(الما ئده: ٦)
 Artinya: ......dan jika kamu junub, maka mandilah kamu....."(Q.S al-Maidah :6)

2. Najis
Najis menurut bahasa adalah segala sesuatu yang kotor. Najis menurut istilah adalah aesuatu yang di pandang kotor atau menjijikan yang harus segera di bersihkan karena dapat menyebabkan suatu ibadah tidak sah. Sebelum seseorang melakukan ibadah kepada Allah, di wajibkan untuk membersihkan badan, pakaian, maupun tempat.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah:
وثيا بك` ..والرّ جز فاهجر..
(المدّثر:٤-٥)
Artinya: " Dan pakaianmubersihkanlah. Dan perbuatan dosa tinggalkanlah. (Al-Muddasir: 4-5)
Macam-macam najis dan cara membersihkannya
Adapaun najis dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:
1. Najis Mukhaffafah (ringan), yaitu najis yang paling ringan, dimana cara menyucikannya dengan memercikan air pada benda atau pakaian yang terkena najis. Contoh najis mukhaffafah yaitu najis karena terkena air kencing anak laki-laki yang berumur 2 tahun dan belum makan kecuali air susu ibu.
2. Najis Mutawassitah (pertengahan), yaitu najis yang sedang atau pertengahan yaitu tidak termasuk jenis najis mukhaffafah dan mughalazah. Najis ini terbagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Najis 'Ainiyah, yaitu najis yang kelihatan warna, tercium bau, dan dapat dirasakan rasanya. Cara menyucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.
b. Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tidak kelihatan warna, tidak tercium bau, dan tidak dapat dirasakan rasanya, tetapi yakin terkena najis. Cara menyucikannya adalah dengan menyiramkan air sampai bersih tempat yang terkena najis.
3. Najis Mughalazah (berat), najis yang paling berat dan cara menyucikannya dengan di siram air sebanyak tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah. Contoh najis mughalazah yaitu najis yang oleh air liur anjing, kotoran anjing dan babi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar