Senin, 09 Januari 2017

Surah Ar-Rum,30:41-42, tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi

ظهر الفساد في البرّ والبحر بما كسبت ايدى النّاس ليذيقهم بعض الّذي عملوا لعلّهم يرجعون(٤١
قل سيروا في الارض فانظرواكيف كان عاقبة الّذين من قبل^ كان اكثر هم مشر كين(الروم٤٢
Artinya : "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut, disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ( ke jalan yang benar).(41)
Katakanlah : "Adakan perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah)."(42)
Isi atau kandungan Surah Ar-Rum :41-42 sebagai berikut :
♡ Penegasan Allah bahwa berbagai kerusakan terjadi di daratan dan di lautan adalah akibat ulah atau perbuatan manusia. Hal tersebut hendaknya di sadari oleh umat manusia karena nya umat manusia harus segera menghentikan perbuatan- perbuatan yang menyebabkan timbulnya kerusakan di daratan dan di lautan (termasuk angkasa raya) dan menggantinya dengan perbuatan baik dan bermanfaat untuk kelestarian alam (lingkungan hidup).
♡Suruhan untuk mempelajari sejarah umat-umat terdahulu. Berbagai bencana yang menimpa umat- umat terdahulu adalah disebabkan kemusyrikan mereka, mereka tidak mau menghambakan diri kepada Allah SWT. Mereka justru menghambakan dirinya kepada selain Allah (hawa nafsu setan).
Manusia sebagai khalifatullah di amanati oleh Allah SWT untuk melakukan usaha-usaha agar alam semesta dan segala isinya tetap lestari, sehingga umat manusia dapat mengambil manfaat, menggali, dan mengolahnya, untuk kesejahteraan umat manusia dan sekaligus sebagai bekal dalam ibadah dan beramal soleh.
Ketamakan manusia terhadap alam seperti tersebut akibat buruknya telah menimpa mereka sendiri. Akibat buruk di maksud misalnya: longsor, banjir, kekeringan, tata alam yang tidak karuan, dan udara serta air yang tercemar.

  • Di perlukan upaya yang keras dan konsisten dari kita semua, sebagaikhalifah Allah SWT, agar kewajiban untuk memelihara dan melestarikan demi kesejahteraan bersama tetap terjaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar