Selasa, 24 Januari 2017

Tabzir

Kata tabzir berasal dari bahasa Arab yang artinya " pemborosan". Orang yang melakukan pemborosan disebut mubazzirun atau mubazzirin.

Pengertian tabzir menurut istilah para ulama sebagai berikut :
■Sahabat Nabi SAW, yaitu Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abas r.a berpendapat bahwa tabzir ialah membelanjakan harta yang tidak pada tempatnya.
■Qatadah berpendapat bahwa tabzir ialah membelanjakan harta dalam maksiat kepada Allah, dalam jalan yang tidak benar dan untuk kerusakan.
■ Mustafa AlGalayini dalam bukunya " menggapai Keluhuran Akhlak" mengatakan bahwa " boros" artinya berlebih- lebihan dalam pengeluaran harta atau uang semata-mata untuk tujuan bersenang-senang dan berfoya-foya. Boros termasuk sifat yang sama sekali tidak mengandung kebaikan atau keuntungan, bahkan akan sangat merugikan orang yang telah dijangkiti penyakit boros itu.
■ M. Quraish Shihab dalam " Tafsir Al Mishbah " mengatakan bahwa tabzir itu ialah mengeluarkan harta pada hal-hal yang bukan pada tempatnya dan tidak mendatangkan kemashlahatan.
Tabzir termasuk perilaku tercela, perilaku tersebut harus di jauhi karena termasuk hal-hal yang di larang Allah SWT, dan akan mendatangkan kerugian atau bencana, khususnya bagi para pelakunya.
Beruntunglah bagi muslim/muslimah yang mampu mengendalikan diri, sehingga tidak berperilaku tercela tersebut, karena ia akan memperoleh rida dan rahmat Allah SWT, serta akan dapat kebaikan-kebaikan yang banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar