Senin, 08 Januari 2018

Hukum wajib dalam Ilmu Fiqih

Para ulama membagi hukum menjadi lima"Al Ahkam Al Khamsah"(wajib,mandub,haram,makruh dan mubah) adalah guna memudahkan seseorang mengamalkan syariat dan"Al Ahkam Al Khamsah"tidaklah kaku. Dia dapat berlaku secara flrksibel dan luwes apabila kondisi dan situasi menghendaki pergeseran hukum tersebut. Misalnya nikah bisa berubah-ubah,mulai mubah,sunnah, makruh, wajib,dan haram.
1.wajib

Wajib yaitu suatu perbuatan yang di beri pahala apabila dikerjakandan diberi siksa bila ditinggalkan.
Wajib dibagi sebagai berikut:
a. Dilihat dari tertentu atau tidaknya perbuatan yang diminta. Wajib di bagi menjadi 2, yaitu:
1). Wajib mu'ayyan yaitu yang telah ditentukan jenis perbuatannya. Seperti membaca surat AlFatihah dalam shalat.
2). Wajib Mukhayyar yaitu yang boleh dipilih salah satu dari beberapa jenis yangbtelah di tentukan. Seperti kaffarah sumpah ada 3 macam yaitu memberi makan atau pakaian sepeluh orang miskin atau memersekakan budak. Disini boleh dipilih salah satu diantara 3 hukum tersebut.

b. Dilihat dari waktu.mengerjakannya, wajib dibagi 2 yaitu:
1). Wajib Mudhayyaq atau mi'yar yakni waktu untuk melakukan kewajiban sama dengan banyaknya waktu yang di butuhkan seperti puasa Ramadhan dan akhir waktu shalat. Kita tidak dapat melakukannya melainkan pada waktu yang telah ditentukan.
2). Wajib Muwassa' atau Dzarf yakni waktunya lebih luas dari keperluan untuk melakukan kewajiban itu, sepert iwaktu shalatlima waktu, dalam melakukan shalat boleh disetiap waktu sepanjang masih dalam batas waktubyang di tentukan.

c. Di lihat dari segi siapa yang harus melakukannya, wajib di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Wajib 'aini yaitu perbuatan yang wajib bagi tiap-tiap mukallaf seperti: shalat lima waktu.
2. Wajib kifayah yaitu kewajiban yang pelaksanaannya tidak melihat siapa yangbmelakukannya atau kewajiban yang di bebankan masyarakat. Seperti penyelanggaraan keperluan umum, mengembangkan dan memperdalam ilmu untuk kesejahteraan masyarakat, berperang mempertahankan agama dan perawatan jenazah.

d. Dilihat dari segi kadarnya(kualitasnya) wajib di bagi 2 yaitu:
1. Wajib Muhaddad yaitu wajib yang di tentukan syara' batas jumlahnya. Seperti shalat fardlu, zakat, kafarat,puasa RamadhĂ n, dan sebagainya.
2. Wajib ghoru muhaddah yaitu kewajiban yang tidak di tentukan syara' batas jumlahnya. Seperti infaq di jalan Allah SWT, memberi makan orang kelaparan, membantu fakir miskin, dan sebagainya.

Imam Al Subky menyatakan bahwa fardlu kifayah ini lebih utama dari fardlu 'ain. Fardlu kifayah yang tidak di lakukan mengakibatkan semuanya berdosa dan ini berarti sanksi kepada setiap individu atau dengan kata lain fardlu kifayah yang tidak atau brlum dilaksanakan, menjadi fardlu 'ain. Hanya pelaksanaannya fardlu kifayah ini tidak sendiri-sendiri akan tetapi sesuai dengan keahliannya dan kemampuannya dalam bidang masing- mading.

Di dalam hukum Islam kewajiban lebih banyak di bicarakan daripada hak, dan hak timbul setelah kewajiban dilaksanakan. Manusia di dorong untuk melaksanakan kewajiban dengan demikian di dorong untuk bersikap dinamis dan kreatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar