Kamis, 06 Oktober 2016

Munakahat(pernikahan)

Munakahat

A. Pengertian munakahat

Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut KBBI, nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah Syariat, nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga bahagia yang di ridhoi Allah SWT.
B. Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah adalah sunnah. Jika di kerjakan mendapat pahala dan jika di tinggalkan tidak berdosa.
Namun demikian di tinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram penjelasan nya adalah sebagai berikut:
1. Sunah
     Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan duri dari perzinagan.  Rasulullah bersabda, "Wahai para pemuda, jika di antara kamu sudah memilki ke.ampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelamin  ( kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah hendaklah ua berpuasa"(H.R Bukhari dan Muslim).

2. Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir bwrbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.

3. Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.

4. Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah adalah haram.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar