Rabu, 12 Oktober 2016

Rukun Nikah

Rukun Nikah
Rukun nikah berarti ketentuan- ketentuan dalam pernikahan yang harus di penuhi agar pernikahan itu sah.
Rukun nikah ada lima macam yaitu:
1. Ada calon suami, dengan syarat : laki- laki yang sudah berusia dewasa 19 tahun, beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram.
2. Ada calon istri, dengan syarat: wanita yang sudah cukup umur (16 tahun); bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
3. Ada wali nikah, yaitu orang yang menikhkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.
Rasuluĺullah SAW bersabda sebagai berikut...

ايما امرأةنكحت بغير اذن وليّها فنكا حهاباطل
Artinya: Dari 'Aisyah r.a. ia berkata, Rasulullah Saw telah bwrsabda, " siapa pun perempuan yang menikah dengan tidak seizin walinya, maka batallah pernikahannya(H.R. Imam yang empat, kecuali AnNasai dan di sahkan oleh Abu Awwamah, Ibnu Hibban, dan AlHakim)
Wali nikah dapat di bagi menjadi dua macam:
a. Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
b. Wali Hakim, yaitu kepala negara yang betagama Islam. Di Indonesia, wewenang presiden sebagai wali hakim di limpahkan kepada pembantunya, yaitu Menteri Agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah, jika wali nasab tidak ada atau tidak bisa memenuhi tugasnya.
Syarat- syarat yang harus di penuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut:
a. Beeagama Islam, dalam Al-Quran Surah Ali Imran ayat 28
b. Laki-laki
c. Balig dan berakal
d. Merdeka dan bukan hamba sahaya
e. Bersifat adil
f. Tidak sedang ihram haji atau umrah

4. Ada dua orang saksi, dengan syarat beragama Islam, laki-laki, baligh, dan berakal sehat, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, adil, dan ridak sedang ihram  haji atau umrah.
5. Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul.
Ijab adalah ucapan wali ( dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki.
Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Suami wajib memberi mas kawin (mahar) kepada istrinya, karena merupakan syarat nikah, tetapi menguvapkan dalam akad nikah hukumnya sunah.
Perintah untuk memberikanmas kawin terdapat dalam Al- quran Q.S AnNisa :4
......واتوا النساء صدقتهنّ نحلة
Artinya : Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.....
(Q.S An.Nisa : 4 )
Selesai akad nikah diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakan walimah adalah sunnah muakkad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar