Selasa, 18 Oktober 2016

Perceraian

Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Salah satu sebab perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran suami-istri yang sudah tidak dapat di damaikan lagi, walaupun sudah di datangkan hakim (juru damai) dari pihak suami dan istri.
Pada dasarnya, perceraian merupakan perbuatan yang tidak terpuji, karena dapat menimbulkan akibat-akibat yang negatif, terutama apabila suami dan istri yang bercerai itu sudah mempunyai anak. Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut ;
                                        ابغض الحلال عند الله الطلق
روه ابو داود وابن ماجه
Artinya: perbuatan yang halal, tetapi paling di benci Allah ialah talak.(H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Rasulullah SAW juga bersabda, "setiap wanita (istri) yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, haramlah baginya wangi-wangian surga."(H.R. Ashabus Sunan kecuali AnNasa'i).
Pada kondisi-kondisi tertentu mungkin perceraian lebih baik dilakukan, karena apabila tidak di lakukan akan menyebabkan penderitaan, baik bagi istri maupun suami atau akan menyebabkan kedurhakaan kepada Allah SWT.
Hal-hal yang dapat memutuskan tali ikatan perkawinan adalah meningalnya salah satu pihak suami atau istri, talak, fasakh, khulu', li'an, ila' dan zihar. Penjelasan sebagai berikut:
(a) Talak
Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela uvapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Asal hukum talak adalah makruh (sesuatu yang di benci atau tidak di senangi). Hal ini sesuai dengan penegasan Rasulullah SAW dalam hadisnya, sebagaimana telah dikemukakan.
Talak dapat di bagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Talak Raj'i yaitu talak yang di jatuhkan suami terhadap istrinya untuk pertamakalinya atau kedua kalinya, dan suami boleh rujuk (kembali) kepada istri yang telah di talaknya selama masih dalam masa 'iddah. Juga masih dapat menikah kembali setelah habis masa 'iddah-nya.
2. Talak Ba'in yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri yang di talaknya itu, melainkan mesti dengan akad nikah baru.
Dalam pernikahan di Indonesia, selesai akad nikah biasanya suami mengucapkan ta'lik talak, yaitu talak yang di gantungkan dengan suatu syarat atau perjanjian. Misalnya suami berkata kepada istrinya, "bila selama 3 bulan berturut-turut saya tidak memberi nafkah kepada engkau, berarti saya telah mentalak engkau." Ta'lik talak hukumnya sah dan di benarkan syara'.
(b) Fasakh
Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat di benarkan.
Akibat perceraian dengan fasakh, suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Namun kalau ia ingin kembali sebagai suami istri harus melalui akad nikah baru. Fasakh tidak memengaruhi bilangan talak. Artinya walaupun fasakh di lakukan lebih dari tiga kali, bekas suami-istri itu boleh menikah kembali, tanpa bekas istrinya menikah dulu dengan laki-laki lain.
(c) khulu'
Menurut istilah bahasa, khulu berarti tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu' adalah talak yang di jatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalasan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang di setujui oleh mereka berdua.
Khulu' di perkenankan dalam Islam, dengan maksud untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang di hadapi istri, karena adanya tindakan-tindakan suami yang tidak wajar (umum). Allah Swt berfirman yang artinya :
"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang di berikan oleh istri untuk menebus dirinya." ( Q.S AL- BAQARAH :229).
Akibat penceraian dengan cara khulu' suami tidak dapat rujuk walaupu dalam masa iddah. Akan tetapi kalau bekas suami istri itu ingin kembali harus melalui akad nikah baru.
Berbeda dengan fasakh, khulu dapat memengaruhi bilangan talak. Artinya kalau sudah tiga di anggap tiga kali talak . Sehingga suami tidak boleh menikah lagi dengan bekas istrinya, sebelum bekas istrinya menikah dengan laki-laki lain, bercerai dan habis masa iddah nya.
(d) Li'an
Li'an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah 4 kali di depan hakim, dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan "Laknat (kutukan) Allah akan di tampakan atas diriku, apabila tuduhanku itu dusta."
Sumpah suami.istri di atas secara otomatis menyebabkan merwka bercerai serta tidak boleh rujuk atau menikah kembali untuk selama-lamanya.
Ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang li'an ini terdapat dalam Surah AnNur : 6-10.
(e) Ila
Ila berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang di tentukan. Sumpah suami tersebut hendaknya di tunggu sampai 4 bulan. Jika sebelum dia kembali kepada istrinya dengan baik, maka dia di wajibkan membayar denda sumapah (kafarat).
Ayat AlQuran yang menjelaskan tentang ila' ialah surah AlBaqarah : 226-227
(f) Zihar
Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya seperti suami berkata kepada istrinya, "punggungmu sama dengan punggung ibuku." Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut, dan tidak melanjutkannya dengan mentalak istrinya, wajib baginya membayar kafarat, dan haram meniduri istrinya sebelum kafarat di bayar.
Ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang zihar ialah surah AlMujadillah:1-6.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar